Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
3 Cara Membayar Tilang Elektronik secara Online
17 Juli 2023 12:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Para pengemudi kendaraan pribadi terkadang tak luput dari pelanggaran lalu lintas. Karena itulah, tilang harus diberlakukan. Untuk mempermudah para pengendara, Tips dan Trik membagikan 3 cara membayar tilang elektronik secara online.
ADVERTISEMENT
Menurut indonesia.go.id, tilang elektronik digunakan dengan memasang kamera Electronic Law Enforcement (E-TLE) yang dapat memantau pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, dan sebagainya.
Pengendara yang ditilang karena melanggar peraturan lalu lintas nantinya dapat membayar nominal tilang secara online sehingga urusan dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan praktis.
Cara Membayar Tilang Elektronik Tanpa Ribet
Inilah 3 cara membayar tilang elektronik secara online yang dapat dilakukan dengan praktis, cukup lewat ponsel dan dapat dilakukan dari rumah:
1. Melalui situs E-Tilang
ADVERTISEMENT
2. Melalui mobile banking BRI
3. Melalui Tokopedia
ADVERTISEMENT
Setelah memilih satu dari tiga cara membayar tilang elektronik secara online di atas, pengendara diharapkan dapat lebih tertib dan hati-hati dalam berkendara demi keamanan dan keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya. (MT)