3 Cara Mengecek NPWP Aktif atau Tidak secara Online

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mengecek NPWP aktif atau tidak penting untuk diketahui Wajib Pajak. NPWP adalah deretan angka yang merupakan identitas Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan. Oleh karena itu penting mengetahui NPWP masih aktif atau tidak.
NPWP yang dimiliki Wajib Pajak kadang berubah statusnya menjadi nonaktif. Untuk itu, Wajib Pajak perlu memeriksa status aktif agar dapat mengaktifkan NPWP nonaktif.
Cara Mengecek NPWP Aktif atau Tidak secara Online dengan Tiga Cara
Menurut buku Pengantar Perpajakan oleh Martha Rianty N, S.E., M.Si. dan Nyayu Khairani Putri, S.E., M.Si. (2020: 240), NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang wajib dimiliki Wajib Pajak di Indonesia.
Wajib pajak, baik perorangan maupun badan, wajib memiliki NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan serta identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP juga menjadi persyaratan pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan lain sebagainya. Bagaimana jika NPWP tidak aktif? Wajib pajak perlu memeriksanya agar dapat mengaktifkannya kembali.
Cara cek status aktif NPWP dapat dilakukan secara online. Berikut ini beberapa cara mengecek NPWP aktif atau tidak secara online:
1. Cara Cek Status NPWP lewat Coretax
Masuk ke situs https://wwwk.pajak.go.id/coretaxdjp.
Baca informasi terlebih dahulu. Centang pertanyaan telah membaca dan memahami informasi.
Klik 'Akses Coretax'.
Ketik ID pengguna (NIK) dan kata sandi seperti yang digunakan pada akun DJP online.
Pilih bahasa yang akan digunakan.
Masukkan captcha, pastikan kode captcha yang diinput sudah benar.
Klik Login.
Setelah login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang password dengan memilih tujuan konfirmasi, yaitu email atau nomor ponsel.
Masukkan alamat email atau nomor ponsel.
Masukkan kode captcha.
Centang pertanyaan persetujuan.
Klik 'Kirim'.
Periksa email atau sms untuk melihat tautan yang digunakan untuk mengganti password.
Klik tautan dan ganti password.
Setelah masuk, lihat menu 'Ikhtisar Profil Wajib Pajak'.
Lihat status keaktifan NPWP pada menu 'Status NPWP'.
2. Cara Cek Status NPWP lewat Situs E-Reg Pajak
Masuk pada situs e-reg pajak pada alamat https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Pilih kategori NPWP, milik perorangan atau badan.
Masukkan NIK dan Nomor KK pada kolom yang disediakan pada website.
Masukkan kode captcha, pastikan sudah sesuai dengan gambar yang disediakan.
Klik 'Cari',
Website akan menampilkan informasi NPWP wajib pajak yang bersangkutan.
3. Cara Cek Status NPWP lewat Aplikasi M-Pajak DJP
Unduh dan install aplikasi M-Pajak DJP.
Login dengan akun DJP online.
Klik menu 'Cek NPWP'.
Masukkan nomor NIK dan klik 'Cari'.
Wajib pajak dapat melihat informasi NPWP yang ditampilkan pada aplikasi.
Baca juga: 5 Cara Cek Pencairan PIP 2025 dengan Mudah secara Daring
Itulah tiga cara mengecek NPWP aktif atau tidak secara online. Jika NPWP tidak aktif, maka dapat segera melakukan proses pengaktifan kembali di kantor pajak terdekat. (IND)
