Konten dari Pengguna

3 Cara Mengecek Perpanjangan STNK secara Online

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Mengecek Perpanjangan STNK, Foto: Unsplash/Oliur
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengecek Perpanjangan STNK, Foto: Unsplash/Oliur

Cara mengecek perpanjangan STNK menjadi lebih mudah dan praktis berkat kemajuan teknologi. Pengecekan perpanjangan STNK dapat dilakukan tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Dikutip dari laman https://samsatdigital.id, perpanjangan STNK dapat dicek secara online. Pengendara dapat mengeceknya melalui E-Samsat, Aplikasi SIGNAL, hingga SMS.

Cara Mengecek Perpanjangan STNK

Ilustrasi Cara Mengecek Perpanjangan STNK, Foto: Unsplash/CHUTTERSNAP

Pengecekan perpanjangan STNK secara online merupakan solusi yang efisien dan menghemat waktu. Berikut adalah beberapa cara mengecek perpanjangan STNK:

1. Melalui Website Samsat

Langkah pertama adalah pengendara dapat mengecek website E-Samsat melalui http://e-samsat.id. Pengendara perlu memasukkan data berupa plat, nomor seri, no. rangka, dan memilih provinsi.

Setelah itu, pengendara dapat melihat laporan pajak kendaraan dan tagihan pembayarannya. Pengendara dapat mengklik “Cek Sekarang” dan memperoleh informasi perpanjangan STNK beserta jatuh tempo pembayarannya.

2. Melalui Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL termasuk pelayanan pengesahan STNK tahunan yang terintegrasi secara nasional. Sistemnya memanfaatkan AI untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara digital.

Sistem aplikasi SIGNAL dapat melakukan registrasi pada aplikasi dengan melengkapi berkas yang diperlukan. Dokumennya meliputi NIK, nama, email, nomor HP, kata sandi, dan verifikasi E-KTP.

Cara mengecek perpanjangan STNK secara online menggunakan SIGNAL dapat memberikan kemudahan pengendara tanpa perlu datang ke kantor. Berikut adalah langkah-langkah registrasinya:

  1. Memasukkan data pribadi.

  2. Memasukkan foto E-KTP.

  3. Memverifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.

  4. Memasukkan OTP yang dikirimkan melalui SMS.

  5. Proses registrasi berhasil, pengendara dapat melakukan verifikasi ulang ke email yang sudah didaftarkan.

  6. Membuka aplikasi dan masuk akun, lalu memilih menu NKRB.

  7. Mengklik opsi Lanjut.

  8. Cek perpanjangan STNK akan muncul

3. Menggunakan Aplikasi

Selain dua cara di atas, cek perpanjangan STNK juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi. Berbeda dengan aplikasi SIGNAL, pengendara di beberapa daerah tertentu dapat mengunduh aplikasi yang sudah disediakan.

Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Play Store. Contohnya adalah Cek Ranmor DKI Jakarta, Sambara untuk wilayah Jawa Barat, dan e-Smart Samsat Jatim untuk wilayah Jawa Timur.

Pengendara dapat mengunduh aplikasi dan melakukan registrasi akun. Untuk mengecek perpanjangan STNK, pengendara perlu memasukkan NOPOL dan NIK yang sesuai.

Dari beberapa cara di atas, pengendara dapat memilih sesuai dengan preferensi masing-masing. Pengendara dapat mencoba cara mengecek perpanjangan STNK dengan mudah. (aww)

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online tanpa Harus Datang ke Samsat