Konten dari Pengguna

3 Cara Mengetahui Pajak Motor secara Online agar Tidak Salah Bayar

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Mengetahui Pajak Motor, Foto: Pexels/Karolina Grabowska
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengetahui Pajak Motor, Foto: Pexels/Karolina Grabowska

Informasi mengenai cara mengetahui pajak motor secara online penting untuk diketahui masyarakat. Biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan tiap tahun bisa saja berbeda.

Mengutip dari Pajak Kendaraan Bermotor, dalam situs bapenda.kalteng.go.id, Pajak Kendaraan Bermotor sendiri termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Untuk mengecek pajak kendaraan bermotor ini dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Salah satunya dengan melihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, nominal yang harus dibayarkan bisa saja bertambah apabila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak. Maka dari itu, cara mengetahui pajak motor secara online perlu diketahui pula.

3 Cara Mengetahui Pajak Motor secara Online

Ilustrasi Cara Mengetahui Pajak Motor, Foto: Pexels/Karolina Grabowska

Sebelum melakukan cara mengetahui pajak motor secara online, pemilik perlu menyiapkan beberapa informasi yang diperlukan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK.

Cek pajak kendaraan online ini berlaku untuk cek pajak motor maupun cek pajak mobil. Berikut adalah deretan caranya:

1. Cek Pajak Kendaraan lewat Website

Cara cek pajak motor secara online yang pertama adalah lewat website Samsat. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Akses laman https://e-samsat.id.

  2. Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (plat, nomor, seri, no rangka dan provinsi).

  3. Klik "Cek Sekarang".

  4. Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus dibayar.

  5. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.

  6. Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Selain di e-samsat, bisa juga melakukan cek pajak kendaraan melalui website Samsat daerah. Umumnya, kantor Samsat di setiap provinsi memiliki alamat website yang berbeda untuk cek pajak kendaran bermotor.

2. Cek Pajak Kendaraan lewat Aplikasi

Selanjutnya ada cara cek pajak kendaraan lewat aplikasi e-Samsat. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.

  2. Pilih wilayah kendaraan berada.

  3. Masukan nomor plat kendaraan.

  4. Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

3. Cek Pajak Kendaraan Online lewat SMS

Cara terakhir yang bisa dicoba untuk cek pajak motor online adalah lewat SMS. Berikut adalah caranya:

  1. Ketik: info(spasi)nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.

  2. Lalu, kirim ke nomor 08112119211 Contoh: Info B/6777/XF Hitam.

  3. Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

Demikian deretan cara mengetahui pajak motor secara online agar tidak salah bayar. Adapun biaya pajak kendaraan bermotor tidak ditentukan dari seberapa besar penghasilan pemiliknya.

Tarif pajak mobil maupun motor ditentukan dari penyesuaian nilai jual kendaraan bermotor yang dievaluasi tiap tahun. Karena alasan inilah, besaran pajak kendaraan bermotor dari tahun ke tahun dapat berubah. (IF)

Baca juga: 3 Cara Cek Plat Nomor Jakarta secara Online dengan Cepat