Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
3 Cara Menghitung PPH 21 untuk Karyawan
20 April 2023 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara menghitung PPh 21 yaitu cara hitung jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan karyawan atau pegawai yang diterima dari pihak pengusaha atau pemberi kerja. PPh 21 ini merupakan pajak final yang artinya pajak tersebut dipotong oleh pihak pengusaha atas penghasilan karyawan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman djpb.kemenkeu.go.id, PPh Pasal 21 ini merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan.
3 Cara Menghitung PPh 21
Berikut ini 3 cara menghitung PPh 21 untuk karyawan di Indonesia:
1. Menghitung Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto yaitu jumlah penghasilan yang diterima karyawan sebelum dikurangi dengan pajak . Jenis penghasilan ini dapat dihitung dengan cara menambahkan semua sumber penghasilan yang diterima karyawan seperti gaji pokok, tunjangan, bonus dan fasilitas karyawan lainnya.
Contoh menghitung penghasilan bruto:
Penghasilan bruto = (Gaji Pokok + Tunjangan Transportasi + Tunjangan Makan + Fasilitas Karyawan Lainnya) x Jumlah Bulan + Bonus
2. Menghitung Penghasilan Neto
Penghasilan neto merupakan jenis penghasilan bruto setelah dikurangi pengurangan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengurangan tersebut dapat berupa biaya jabatan, tunjangan keluarga, dan iuran pensiun.
ADVERTISEMENT
Contoh menghitung penghasilan neto:
Seorang karyawan memiliki penghasilan bruto Rp100.000.000 per tahun dan biaya jabatan Rp5.000.000 per tahun. Maka, penghasilan neto tersebut dapat dihtung dengan rumus berikut :
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan (Rp100.000.000 – Rp5.000.000).
Jadi, penghasilan neto = Rp95.000.000 per tahun.
3. Menghitung Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah pengurangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Ini adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh karyawan dalam melaksanakan pekerjaannya, misalnya biaya transportasi, biaya makan, komunikasi, biaya keanggotaan organisasi, dan lain-lain.
Contoh menghitung biaya jabatan:
Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto dengan rumus Biaya Jabatan = 5% x Penghasilan Bruto.
Jika penghasilan bruto karyawan Rp100.000.000/tahun, maka biaya jabatan dapat dihitung sebagai berikut :
Biaya jabatan = 5% x Rp100.000.000.
ADVERTISEMENT
Jadi, biaya jabatan = R5.000.000 per tahun.
Baca juga: Cara Bikin NPWP Online lewat HP dengan Cepat
Sekian informasi mengenai cara menghitung PPh 21 untuk karyawan ataupun buruh. Perlu kamu ketahui, pajak penghasilan ini menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang penting dan harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha dan karyawan di Indonesia. (nov)