Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
3 Cara Menghitung THR sesuai Status Karyawan
22 November 2024 19:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara menghitung THR perlu diketahui agar setiap karyawan memperoleh haknya secara penuh. THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayar perusahaan kepada para pekerjanya.
ADVERTISEMENT
Kewajiban tersebut tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap, tetapi juga karyawan kontrak maupun pekerja lepas. Pemberian THR berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh.
Tata Cara Menghitung THR
Mengutip buku Panduan Memahami Hukum Ketenagakerjaan serta Pelaksanaannya di Indonesia oleh Hidayat Muharam (2018), THR umumnya dibayarkan menjelang Lebaran Hari Raya dan diberikan kepada karyawan atau buruh dengan masa kerja 1 bulan atau lebih. Adapun cara menghitung THR sesuai status karyawan yaitu:
1. Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih wajib memperoleh THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, karyawan yang bekerja terus-menerus selama lebih dari satu bulan, tetapi kurang dari 12 bulan akan memperoleh THR dengan kalkulasi sesuai masa kerja.
ADVERTISEMENT
Cara menghitungnya yaitu total masa kerja dibagi 12 dan dikali 1 bulan gaji. Contoh perhitungannya yakni sebagai berikut:
Susanti merupakan karyawan tetap di suatu pabrik dan sudah bekerja selama 1 tahun. Dia memperoleh gaji pokok sebesar Rp4.000.000 dan tunjangan Rp500.000 setiap bulannya. Jadi, Susanti akan memperoleh THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan tetap, yaitu Rp4.500.000.
2. Cara Menghitung THR Pegawai Kontrak
Pegawai kontrak juga berhak memperoleh THR sesuai Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Aturan pemberian THR pegawai kontrak juga sama seperti pegawai tetap.
Bagi pegawai kontrak yang bekerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya yaitu masa kerja : 12 x upah selama satu bulan
Contohnya, Ratih bekerja sebagai pekerja kontrak selama 5 bulan dengan gaji Rp3.000.000 setiap bulannya. Jadi, jumlah THR yang akan diterimanya yaitu 5 : 12 x Rp3.000.000 = Rp1.250.000.
ADVERTISEMENT
3. Cara Menghitung THR Pekerja Lepas
Meskipun berstatus sebagai pekerja lepas, tetapi mereka juga berhak memperoleh THR dari perusahaan. Pekerja lepas yang bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan gaji. THR tersebut dihitung berdasarkan rata-rata upah yang didapatkan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adapun pekerja lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan, maka akan memperoleh THR sebesar gaji satu bulan. Hal ini dihitung sesuai rata-rata upah yang didapatkan setiap bulannya selama bekerja.
Contohnya, Ratna bekerja sebagai pegawai lepas selama 3 bulan. Upah yang diterimanya sebesar Rp3.000.000 pada Februari, Rp4.000.000 pada Maret, dan Rp3.500.000 pada April. Jadi, THR yang diterima Ratna sesuai dengan rata-rata gaji setiap bulan, yakni Rp 3.500.000.
ADVERTISEMENT
Cara menghitung THR yang dijelaskan di atas bisa dijadikan panduan dalam mengkalkulasinya. Bagi karyawan atau buruh yang bermasalah dengan THR-nya, maka bisa mengadukan ke situs poskothr.kemnaker.go.id. (DLA)