3 Cara Menjual Rumah yang Masih KPR dengan Mudah

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara menjual rumah yang masih KPR banyak dicari masyarakat yang ingin menjual rumah yang tengah dicicilnya lewat skema KPR. Alasan penjualan itu bisa karena tidak mampu lagi mencicil atau kondisi khusus yang menyebabkan harus menjual.
Menjual rumah yang masih KPR harus dilakukan dengan prosedur yang tepat. Selain itu, penjual juga harus jujur kepada calon pembeli bahwa rumah yang dijual masih KPR agar tidak menimbulkan masalah.
3 Cara Menjual Rumah yang Masih KPR dan Penjelasannya
Menurut buku Cara Gampang Membeli Rumah Tanpa Modal oleh Suprayitno Marlan Kuswati (2015: 89), KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. KPR merupakan kredit jangka panjang yang diberikan oleh lembaga keuangan, misalnya bank, kepada debitur untuk mendirikan atau membeli rumah.
Pembelian rumah melalui KPR dilakukan dengan cicilan jangka panjang. Namun, kadang ada debitur yang harus menjual rumah yang masih KPR karena berbagai alasan.
Oleh karena itu, penting untuk memahami prosedur penjualan rumah KPR dengan cara yang tepat. Berikut ini tiga cara menjual rumah yang masih KPR
1. Lunasi Cicilan KPR Terlebih Dahulu
Cara pertama adalah dengan melunasi sisa cicilan KPR terlebih dahulu. Dengan cara ini, debitur dapat segera memperoleh sertifikat rumah sehingga penjualan rumah dapat segera dilakukan.
Namun, perlu diingat debitur akan dikenakan penalti atau uang denda jika membayar cicilan sebelum waktunya. Untuk itu, debitur dapat terlebih dahulu menanyakan ke bank mengenai prosedur pelunasan ini.
2. Jual Rumah Lalu Lunasi KPR
Debitur juga dapat menjual rumah yang masih KPR terlebih dahulu, setelah itu hasil jual rumah dapat digunakan untuk melunasi sisa cicilan.
Namun, debitur harus berterus terang kepada pembeli mengenai status rumah yang belum lunas cicilan KPR karena berkaitan dengan sertifikat rumah yang masih ditahan oleh bank kreditur.
Debitur juga harus menetapkan harga yang sesuai agar uang hasil penjualan rumah dapat menutupi biaya pelunasan cicilan KPR.
3. Ajukan Over Kredit
Mengajukan over kredit adalah cara yang paling sering dilakukan oleh debitur yang ingin menjual rumah KPR. Cara ini banyak digunakan karena debitur tidak perlu mempersiapkan biaya untuk melunasi KPR.
Ada dua cara melakukan over kredit, pertama ambil alih KPR ke bank yang sama, artinya pembeli rumah akan melanjutkan cicilan pelunasan pinjaman dari bank yang sama. Cara kedua, memindahkan KPR ke bank lain lalu pembeli rumah melunasi cicilan di bank yang berbeda.
Baca juga: 5 Cara Jual Emas Tanpa Surat dan Tata Cara Penjualannya
Itulah tiga cara menjual rumah yang masih KPR. Hal yang paling penting dalam menjual rumah KPR adalah jujur kepada pembeli mengenai status rumah agar tidak terjadi masalah pada sertifikat rumah yang dibeli. (IND)
