3 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan Offline

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara menonaktifkan BPJS kesehatan bisa dilakukan baik secara online maupun offline. BPJS sendiri merupakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dikutip dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sebagai Pelayanan Publik, Solechan, (2019:687), jaminan sosial ini diselenggarakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak (Jamkesmas, Jamkesda, dan kesehatan).
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah cara menonaktifkan BPJS kesehatan yang bisa kamu lakukan dengan mudah:
1. Cara Menonaktifkan BPJS Secara Offline di Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah tata cara menonaktifkan BPJS di kantor cabang terdekat:
Siapkan semua syarat dokumen yang diperlukan seperti KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Bukti Pembayaran Iuran, serta surat kematian jika status peserta sudah meninggal.
Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat domisili.
Ambil nomor antrean sesuai pos layanan penonaktifan kepesertaan.
Jelaskan maksud dan tujuan kedatangan kamu kepada petugas administrasi BPJS Kesehatan.
Serahkan syarat dokumen ke petugas.
Petugas akan memproses penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Cepat dan Praktis
2. Cara Menonaktifkan BPJS Secara Online melalui aplikasi EDabu
Cara kedua untuk menonaktifkan BPJS bisa melalui aplikasi EDabu sebagai berikut:
Download terlebih dahulu aplikasi E-Dabu melalui App Store atau Google Play Store.
Buka aplikasi.
Pilih menu daftar apabila belum memiliki akun. Jika sudah mempunyai akun, maka masuk atau log in dengan username dan password yang terdaftar.
Klik Mutasi Peserta, dilanjutkan dengan klik Data Peserta.
Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan setelah muncul seluruh daftar peserta dalam satu KK.
Nonaktifkan Peserta. Maka sampai tahap ini permintaan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan telah selesai.
3. Cara Menonaktifkan BPJS Online dengan Menghubungi Nomor Pandawa
Dengan cara yang ketiga ini, kamu harus menghubungi nomor Pandawa.
Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 0812-1294-5526 di hari dan jam kerja, antara pukul 08.00 sampai 15.00. Formatnya: Nama Pelapor - Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya - Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta - Nomor HP Peserta - Kode Layanan
Nantinya sistem PANDAWA BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya. Jadi, kamu harus klik link tersebut, lalu isi datamu dengan baik dan benar.
BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda, selanjutnya pelapor diminta mengirimkan sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian.
Kirimkan dokumen yang diminta.
Ketik 'SELESAI'.
BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi, klik link dan sesuaikan data yang diminta.
Proses penonaktifan berhasil dan BPJS Kesehatan akan memberi informasi selanjutnya apabila ada kelebihan bayar atau tidak.
Nah, itulah beberapa cara untuk menonaktifkan BPJS baik secara online maupun offline yang bisa kamu lakukan sebagai panduan. (ai)
