3 Cara Unreg Kartu Semua Provider Seluler

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara unreg kartu semua provider perlu diketahui bagi pengguna yang ingin membatalkan registrasi SIM card prabayar. Artinya, kartu SIM tersebut akan mati secara permanen dan tidak dapat digunakan kembali.
Hal ini perlu dilakukan, terutama jika ingin ganti nomor. Tujuannya agar Kartu SIM yang sudah tidak digunakan tidak disalahgunakan oleh pihak yang kurang bertanggung jawab.
Tata Cara Unreg Kartu Semua Provider, Nomor Telepon Tidak Akan Aktif Kembali
Mengutip buku Sistem Komunkasi Seluler oleh Mochammad Junus kk (2018), ada dua jenis kartu SIM, yakni ID-1 SIM dan Plud in SIM. Adapun cara unreg kartu semua provider cukup mudah dilakukan untuk menonaktifkan kartu SIM tersebut. Cara ini bersifat universal karena berlaku untuk semua provider seluler. Adapun langkah-langkahnya yakni sebagai berikut:
1. Cara Unreg Kartu Melalui SMS
Buka aplikasi Pesan yang terpasang di smartphone.
Ketik pesan dengan format: UNREG#NomorNIK (contoh: UNREG#12373937927894799).
Kirim SMS tersebut ke nomor 4444.
2. Cara Unreg Kartu melalui Kode Dial/USSD
Buka menu telepon, lalu ketik *444#.
Klik OK/YES/CALL.
Klik opsi nomor 3 untuk melakukan “UNREG”.
3. Cara Unreg Kartu melalui melalui Gerai Provider Seluler
Jika ingin memperoleh bantuan langsung, kunjungi gerai provider seluler terdekat atau hubungi customer service operator seluler. Pastikan untuk menyiapkan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk melakukan proses unreg.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan saat Melakukan Unreg Kartu
Unreg kartu terkadang diperlukan untuk melindungi data pribadi dengan menghapus data pribadi dari sistem operator. Di Indonesia masyarakat hanya boleh mempunyai maksimal 3 kartu SIM dengan nomor HP yang sama.
Unreg kartu juga membantu membebaskan nomor HP agar bisa melakukan registrasi kartu baru. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan unreg kartu yakni sebagai berikut:
Unreg bersifat permanen, sehingga kartu SIM tidak bisa diaktifkan kembali sesudah proses unreg selesai.
Pengguna harus memiliki nomor NIK yang terdaftar pada kartu SIM tersebut untuk proses unreg melalui aplikasi provider atau SMS.
Pastikan telah memindahkan seluruh data penting di kartu SIM, seperti kontak, pesan dan obrolan.
Proses unreg ini berlaku untuk semua operator, baik itu Telkomsel, Axis, XL, Indosat, Tri, dan Smartfren.
Baca juga: Cara Membuat Voting di WA dengan Langkah Mudah untuk Pengguna Pemula
Cara unreg kartu semua provider yang dijelaskan di atas bisa dicoba salah satu. Yang perlu diperhatikan bahwa nomor telepon yang dinonaktifkan tidak akan berfungsi kembali. (DLA)
