4 Cara Cek Kartu Keluarga Online dan Mudah

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek Kartu Keluarga online bisa dilakukan melalui kontak layanan yang disediakan pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil.
Dikutip dari disdukcapil.patikab.go.id, Kartu Keluarga adalah elemen penting untuk membuat KTP elektronik, mendaftar sekolah, pernikahan, atau mengajukan pinjaman bank dan dokumen pelengkap dalam pengajuan syarat bantuan kependudukan.
4 Cara Cek Kartu Keluarga
Tips dan Trik merangkum cara cek Kartu Keluarga online tanpa perlu pergi ke Dukcapil, sebagai alternatif yang mudah. Berikut ini cara ceknya.
1. Cara Cek Kartu Keluarga Online melalui Email
Cara pertama untuk mengecek KK secara online, dengan mengirim email ke Dukcapil Kemendagri, dengan langkah-langkah seperti di bawah ini:
Pertama buka aplikasi Gmail, atau situs Gmail dari device atau smartphone.
Buat pesan baru di "Compose", masukkan nama penerima, subjek dan isi badan email.
Nama penerima email yaitu dukcapil@gmail.com.
Selanjutnya, tulis subjek email "Cek Status Lengkap KK"
Isi email berupa, Nama lengkap, NIK, nomor KK, nomor telepon, alamat email aktif, tujuan atau kendala.
Setelah semuanya terisi klik kirim email, dan Tim Dukcapil akan merespons selama 1x24 jam.
2. Cara Cek Kartu Keluarga Online melalui Website
Setiap domisili memiliki sistem pengecekan yang berbeda, secara umum langkah-langkahnya seperti ini :
Buka dukcapil.kemendagri.go.id, atau website Dukcapil sesuai domisili
Pilih menu "Cek NIK" dan Masukkan nomor NIK di KTP, nomor KK.
Klik tombol "Cek NIK", apabila KK sudah terdaftar maka akan muncul secara lengkap.
Berikut beberapa website resmi Disdukcapil per Kabupaten atau Kota untuk cek KK secara online:
DKI Jakarta: kependudukancapil.jakarta.go.id/
Kota Depok: disdukcapil.depok.go.id/
Kabupaten Bogor: ceknik.dukcapilbogorkab.id/
Kabupaten Bekasi: disdukcapil.bekasikab.go.id/
Kota Tangerang: disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/
Kota Tangerang Selatan: siakcapil.tangerangselatankota.go.id/
Kota Serang: disdukcapil.serangkota.go.id/
Kabupaten Karawang: edukcapil.karawangkab.go.id/
Kota Bandung: disdukcapil.bandung.go.id/
Kabupaten Tasikmalaya: disdukcapil.tasikmalayakab.go.id/
Kabupaten Cirebon: disdukcapil.cirebonkab.go.id/Penelusuran-nik
Kabupaten Kuningan: disdukcapil.kuningankab.go.id/cek_nik
Kabupaten Kendal: dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik
Kabupaten Grobogan: dispendukcapil.grobogan.go.id/ceknik
Kabupaten Sragen: dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_kk
Kabupaten Purbalingga: dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/
DI Yogyakarta: kependudukan.jogjaprov.go.id/
3. Cara Cek Kartu Keluarga Online melalui WhatsApp
Simpan nomor 0811 800 5373, dengan nama Ditjen Dukcapil dalam kontak ponsel.
Buka akun WhatsApp dan tulis pesan dengan format: Nama lengkap, NIK, nomor telepon, tulis maksud dan tujuan untuk mengecek KK.
Tunggu sampai pesan direspons, nantinya dilanjutkan dengan mengecek keterangan data dan status KK.
4. Cara Cek Kartu Keluarga Online melalui Media Sosial
Dukcapil Kemendagri juga memiliki beragam media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram. Berikut detail akun media sosial Dukcapil Kemendagri yang bisa dimanfaatkan untuk mengecek KK secara online:
Twitter: @dukcapilkemendagri
Instagram: @dukcapilkemendagri
Facebook: Ditjen Dukcapil atau @cc.dukcapil
Baca juga: Cara Membuat BPJS Online beserta Syaratnya
Bisa juga mengirim pesan melalui Direct Message (DM), sampaikan keperluan dan tujuan, dan tunggu Tim merespons proses pengecekan KK. Itulah dia 4 cara cek Kartu Keluarga online dengan mudah dan antiribet. (hen)
