4 Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak Secara Online

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek NIK KTP apakah terdaftar atau tidak perlu diketahui untuk melakukan verifikasi data yang terdaftar pada Disdukcapil. Dengan cara ini, masyarakat tak perlu repot datang ke kantor Disdukcapil untuk mengetahui NIK yang dimilikinya telah terdaftar atau belum.
Sebagai informasi, NIK merupakan nomor induk kependudukan yang tercantum dalam KTP. Setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki KTP sebagai identitas utama.
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak dengan Langkah Mudah
Dikutip dari dalam buku berjudul Panduan Lengkap Mengurus Segala Dokumen, A. Yudi Setianto, S.H., L., Jehani, S.H., Agn. Nemen, Niko Budiman, S.Ag., L. Jehadun, SE. (2008:1), Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah bukti diri bagi penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perlu diketahui bahwa KTP wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Dalam KTP tercantum NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang berbeda-beda antara satu orang dengan orang lainnya.
NIK ini harus tercantum dalam Disdukcapil untuk pendataan. Berikut ini adalah cara cek NIK KTP apakah terdaftar atau belum secara online yang mudah diikuti.
1. Cara Cek NIK lewat SMS Dukcapil
Buka aplikasi pesan yang ada pada ponsel
Selanjutnya ketik pesan dengan format Cek#KTP#16 digit NIK.
Kirim pesan ke nomor 0811-8005-373. Kemudian, tunggu balasan dari petugas.
2. Melalui Surat Elektronik Resmi Disdukcapil
Buka aplikasi surel yang terinstal pada ponsel
Selanjutnya, kirim email yang ditujukan ke alamat surel callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
Isi email dengan pertanyaan mengenai konformasi NIK yang sudah terdaftar atau belum
Kirim email dengan format subjek #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga_(KK)#Nomor_Telepon#Kelurahan.
3. Melalui Media Sosial Resmi Disdukcapil
Hubungi media sosial resmi miliki Dukcapil Kemendagri seperti Instagram di @dukcapilkemendagri, X di @ccdukcapil, atau Facebook resmi Ditjen Dukcapil
Selanjutnya kirim pesan dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Ponsel#Keluhan
Isi keluhan berisi konfirmasi NIK sudah terdaftar atau belum
Tunggu balasan untuk mengetahui status NIK
4. Melalui Situs Web Resmi Disdukcapil
Akses situs web resmi Disdukcapil dan pilih asisten virtual Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) pada laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri.
Kunjungi laman https://gisa.dukcapil.kemendagri.go.id/.
Masukkan nama lengkap, alamat surel yang masih digunakan, dan nomor ponsel aktif.
Selanjutnya pilih menu ‘Masuk’.
setelah itu jelaskan keperluan untuk melakukan pemeriksaan NIK
Kemudian ikuti instruksi dari GISA hingga mendapatkan konfirmasi.
Baca juga: 3 Cara Cek NIK KTP yang Terdaftar Bansos PKH Maret 2025, Online dan Offline
Sekian cara cek NIK KTP apakah terdaftar atau tidak. Dengan cara ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan tanpa perlu repot mengunjungi kantor Disdukcapil. (DAP)
