Konten dari Pengguna

4 Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak Secara Online

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar. Foto: dok. Unsplash/Kelli McClintock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar. Foto: dok. Unsplash/Kelli McClintock

Cara cek NIK KTP apakah terdaftar atau tidak perlu diketahui untuk melakukan verifikasi data yang terdaftar pada Disdukcapil. Dengan cara ini, masyarakat tak perlu repot datang ke kantor Disdukcapil untuk mengetahui NIK yang dimilikinya telah terdaftar atau belum.

Sebagai informasi, NIK merupakan nomor induk kependudukan yang tercantum dalam KTP. Setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas wajib memiliki KTP sebagai identitas utama.

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak dengan Langkah Mudah

Ilustrasi Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar. Foto: dok. Unsplash/Fausto Sandoval

Dikutip dari dalam buku berjudul Panduan Lengkap Mengurus Segala Dokumen, A. Yudi Setianto, S.H., L., Jehani, S.H., Agn. Nemen, Niko Budiman, S.Ag., L. Jehadun, SE. (2008:1), Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah bukti diri bagi penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perlu diketahui bahwa KTP wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Dalam KTP tercantum NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang berbeda-beda antara satu orang dengan orang lainnya.

NIK ini harus tercantum dalam Disdukcapil untuk pendataan. Berikut ini adalah cara cek NIK KTP apakah terdaftar atau belum secara online yang mudah diikuti.

1. Cara Cek NIK lewat SMS Dukcapil

  1. Buka aplikasi pesan yang ada pada ponsel

  2. Selanjutnya ketik pesan dengan format Cek#KTP#16 digit NIK.

  3. Kirim pesan ke nomor 0811-8005-373. Kemudian, tunggu balasan dari petugas.

2. Melalui Surat Elektronik Resmi Disdukcapil

  1. Buka aplikasi surel yang terinstal pada ponsel

  2. Selanjutnya, kirim email yang ditujukan ke alamat surel callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id

  3. Isi email dengan pertanyaan mengenai konformasi NIK yang sudah terdaftar atau belum

  4. Kirim email dengan format subjek #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga_(KK)#Nomor_Telepon#Kelurahan.

3. Melalui Media Sosial Resmi Disdukcapil

  1. Hubungi media sosial resmi miliki Dukcapil Kemendagri seperti Instagram di @dukcapilkemendagri, X di @ccdukcapil, atau Facebook resmi Ditjen Dukcapil

  2. Selanjutnya kirim pesan dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Ponsel#Keluhan

  3. Isi keluhan berisi konfirmasi NIK sudah terdaftar atau belum

  4. Tunggu balasan untuk mengetahui status NIK

4. Melalui Situs Web Resmi Disdukcapil

  1. Akses situs web resmi Disdukcapil dan pilih asisten virtual Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) pada laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri.

  2. Kunjungi laman https://gisa.dukcapil.kemendagri.go.id/.

  3. Masukkan nama lengkap, alamat surel yang masih digunakan, dan nomor ponsel aktif.

  4. Selanjutnya pilih menu ‘Masuk’.

  5. setelah itu jelaskan keperluan untuk melakukan pemeriksaan NIK

  6. Kemudian ikuti instruksi dari GISA hingga mendapatkan konfirmasi.

Baca juga: 3 Cara Cek NIK KTP yang Terdaftar Bansos PKH Maret 2025, Online dan Offline

Sekian cara cek NIK KTP apakah terdaftar atau tidak. Dengan cara ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan tanpa perlu repot mengunjungi kantor Disdukcapil. (DAP)