4 Cara Melaporkan Penipuan Online agar Uang Kembali

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tindak pidana penipuan merupakan tindakan yang merugikan dan meresahkan siapapun yang mengalaminya. Hal ini sering kali dialami pelanggan e-commerce yang bertransaksi secara online. Karena itu, setiap orang perlu mengetahui cara melaporkan penipuan online.
Menurut laman resmi Kominfo, para penjahat siber umumnya akan memanfaatkan kelengahan calon korban untuk meminta kode verifikasi seperti One Time Password (OTP).
Dengan kode tersebut, penipu dapat memperoleh akses untuk bertransaksi menggunakan rekening korban secara ilegal. Oleh sebab itu, penting untuk selalu waspada saat melakukan transaksi online.
Cara Melaporkan Penipuan Online
Laporkan penipuan online ke pihak berwajib dengan menyiapkan bukti-bukti yang kuat.
Berikut merupakan cara melaporkan penipuan online agar uang kembali yang wajib diketahui oleh semua orang:
1. Lapor ke Polisis
Cara melaporkan penipuan online yang pertama bisa mendatangi kantor polisi dengan melaporkan adanya penipuan. Sebelum ke kantor polisi, sebaiknya siapkan barang bukti terlebih dulu seperti rekaman suara, sms, tangkapan layar, foto atau bukti lainnya.
Supaya tidak sulit saat menunjukkan bukti-bukti yang telah disiapkan sebelumnya ke petugas polisi, maka dapat menyimpannya di dalam flash disk atau CD.
2. Lapor Online ke Layanan Kemenkominfo
Selain melaporkan ke polisi, korban juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Inilah cara melaporkan penipuan online melalui layanan Kemenkominfo:
Buka laman layanan.kominfo.go.id.
Kemudian pilih menu ADUAN BRTI.
Isi formulir yang tersedia.
Pilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu, tekan tombol "Mulai Chat".
Setelah memilih, maka Petugas Help Desk akan melayani dan meminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan atau pesan yang telah dikirim.
3. Melalui Cekrekening.id
Ini merupakan situs resmi yang dimiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang merangkum rekening terkait tindak pidana seperti penipuan. Berikut cara melaporkan penipuan online melalui Cekrekening.id:
Pilih menu lapor pada cekrening.id baik melalui website atau aplikasi.
Kemudian masukan nama bank, rekening dan nama pemilik rekening.
Lalu isi kategori transaksi, jumlah kerugian, media transaksi, dan kronologi penipuan.
Selanjutnya lampirkan bukti penipuan, seperti tangkapan layar transaksi dan bukti-bukti lain yang bisa mendukung laporan.
4. Melalui Lapor.go.id
Lapor.go.id adalah situs pengaduan penipuan yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden dan dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Inilah cara melaporkan penipuan online melalui lapor.go.id:
Buka laman lapor.go.id, lalu pilih menu Pengaduan.
Kemudian tulis judul pelaporan.
Tulis nama akun penipu, jumlah kerugian dan keterangan lain secara lengkap serta detail kejadian penipuan.
Lalu pilih tanggal kejadian dan lokasi kejadian.
Pilih instansi tujuan yang berkaitan dengan laporan baik Kementerian atau Pemprov.
Lalu pilih kategori Situasi Khusus kemudian pilih Tindak Pidana.
Unggah lampiran dengan ukuran maksimal 2 MB.
Pilih kategori pengaduan.
Kemudian pilih menu Lapor.
Isi data kemudian setujui dan ketentuan layanan. Pengaduan Moms sudah selesai diajukan. Moms dapat mengecek berkala untuk mengetahui perkembangannya.
Demikianlah cara melaporkan penipuan online agar uang kembali. Pastikan untuk tetap waspada saat melakukan transaksi secara online. (Adm)
Baca juga: Cara Transfer dari DANA ke DANA dengan Mudah dan Aman
