Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
4 Cara Melaporkan Rekening Penipu dengan Mudah
11 Juni 2023 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Di era teknologi yang serba cepat, banyak kasus penipuan yang marak terjadi. Salah satunya penipuan nomor rekening. Agar tidak terjebak, Anda perlu tahu cara melaporkan rekening penipu kepada pihak berwenang.
ADVERTISEMENT
Jangan sampai terlambat untuk melaporkan penipuan tersebut. Sekarang adalah waktu yang tepat untuk menambahkan pengetahuan terhadap kasus penipuan online.
Cara Melaporkan Rekening Penipu Secara Online
Jika nomor rekening yang diperiksa ternyata milik penipu, segera laporkan kepada pihak berwenang. Berikut cara melaporkan rekening penipu:
1. Gunakan CekRekening.id
Website CekRekening.id memiliki 3 layanan, salah satunya adalah Lapor Rekening. Pilih layanan tersebut untuk melaporkan penipu dengan mengisi data seperti jenis akun, nama bank, data penipu, data sebagai pelapor, kronologi, dan upload bukti-bukti yang diminta.
Umumnya, perlu juga mencatat, menyimpan, serta melakukan screenshot untuk mendukung laporan yang ingin dibuat. Jika proses pengisian data selesai maka nantinya pihak Kominfo akan melakukan tindakan.
2. Lapor Melalui Kominfo.go.id
Kominfo.go.id merupakan website resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditujukan khusus bagi masyarakat. Dalam website ini masyarakat bisa membuat laporan terkait penipuan yang mereka alami dengan langsung memilih menu ADUAN BRTI.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari situs resmi Kominfo, yaitu layanan.kominfo.go.id, Syarat untuk melaporkan kasus ini yaitu pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor.
Pelapor ini akan diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan. Isi juga berbagai informasi penipu dan juga pelapor.
Lanjutkan proses dengan menulis pengalaman yang dialami di bagian pengaduan. Lakukan percakapan dengan pihak Kominfo melalui helpdesk yang tersedia dan lampirkan semua bukti yang dimiliki.
Kemudian nantinya, tinggal ikutin instruksi yang diberikan agar laporan bisa dibuat dan diproses secara hukum.
3. Buka Lapor.go.id
Selain website Kominfo, ada lagi bagian pemerintah yang menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yaitu lapor.go.id. Dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
ADVERTISEMENT
Masyarakat bisa langsung membuat laporan penipuan dengan mudah. Seperti dua cara sebelumnya, siapkan semua bukti-bukti dan isi informasi yang tertera di layar.
4. Block Berbagai Media Sosial Penipu
Jika penipu tersebut aktif dalam media sosial maka mulailah melakukan block pada seluruh akun mereka. Melaporkannya ke pihak media sosial akan sangat membantu masyarakat.
Agar masyarakat tidak ada lagi yang terkena penipuan. Selain itu, bisa juga menyebarkan informasi terkait penipu agar masyarakat tidak mengalami pengalaman yang sama.
Itulah dia beberapa cara melaporkan rekening penipu secara online. Selalu waspada terhadap berbagai pesan tak dikenal dan mencurigakan. Jangan asal memberikan data-data pribadi kepada oknum tersebut. (IF)