Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
4 Cara Membayar Royalti Lagu dan Dasar Hukum di Indonesia
30 Januari 2025 17:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Royalti merupakan hal yang sangat penting bagi para musisi dan pencipta lagu . Royalti adalah cara agar musisi dan pencipta lagu mendapat penghasilan dari karya yang telah diciptakan. Oleh karena itu, cara membayar royalti lagu perlu dipahami.
ADVERTISEMENT
Terdapat dasar hukum mengenai pembayaran royalti di Indonesia. baik dasar hukum dan cara membayar royalti penting untuk dipahami oleh pengguna musik secara komersial.
Cara Membayar Royalti Lagu untuk Referensi
Apa itu royalti? Dikutip dari Mengenal Lebih Jauh Hak Kekayaan Intelektual, Citrawinda (2020:48), royalti adalah bentuk pembayaran yang dilakukan kepada pemilik hak cipta atau pelaku (performer) karena tidak menggunakan kepemilikannya.
Jumlah royalti yang dibayarkan berdasarkan pada persentase yang disepakati dari pendapatan yang timbul dari penggunaan kepemilikan atau dengan cara lainnya. Adapun cara membayar royalti lagu adalah sebagai berikut.
1. Buat Daftar Lagu yang Ingin Digunakan
Langkah pertama adalah buat daftar lagu yang akan diputar. Daftar ini mencakup judul lagu, pencipta, dan penerbitnya.
2. Hitung Jumlah Royalti
Berikutnya, hitung jumlah royalti. Tarif royalti bergantung pada jenis penggunaan, durasi, jumlah penonton, dan tarif yang diberikan LMKN. Untuk mengetahui jumlah royalti, hubungi LMKN atau gunakan kalkulator royalti LMKN untuk menghitung royalti yang harus dibayar.
ADVERTISEMENT
3. Hubung LMKN
Masuk ke situs resmi LMKN untuk mengisi formulir dan melampirkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
4. Pilih Metode Pembayaran
Tersedia beberapa metode pembayaran, yaitu transfer bank, pembayaran online, dan dari aplikasi pembayaran digital. Kemudian, selesaikan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.
Dasar Hukum tentang Pembayaran Royalti di Indonesia
Mengutip dari situs lmkn.id, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. LMKN berwenang untuk mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial.
Penerapan tentang royalti ini sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-undang ini mengatur bahwa pengelolaan royalti hak cipta harus dilakukan secara transparan dan berkualitas, menggunakan teknologi informasi yang tepat. Pasal 87, 89, dan 90 menjelaskan bagaimana pengelolaan ini harus dilakukan.
ADVERTISEMENT
2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa royalti adalah bayaran untuk penggunaan hak cipta suatu karya. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial harus membayar royalti melalui LMKN kepada pencipta dan pemilik hak cipta.
Itulah tata cara membayar royalti lagu dan dasar hukum mengenai pembayaran royalti di Indonesia. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)