6 Cara Kerja ke Luar Negeri yang Perlu Diketahui Calon TKI

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi yang ingin kerja ke luar negeri pasti membutuhkan beberapa informasi bagaimana cara melakukannya, bukan? Untuk mengetahui informasi cara kerja ke luar negeri yang lebih jelas dan lengkap, simak ulasan Tips dan Trik ini hingga akhir!
Tak bisa dimungkiri tawaran gaji yang cukup besar di luar negeri tentu sangat menggoda. Namun, sebelum memutuskan akan kerja ke luar negeri, sebenarnya dibutuhkan persiapan yang cukup matang.
6 Cara Kerja ke Luar Negeri
Ada enam cara kerja ke luar negeri menurut buku yang berjudul Panduan & Percakapan untuk Tenaga Kerja Indonesia, Thoifuri M.Ag, (halaman7-9).
1. Mencari Informasi Kerja di Luar Negeri
Informasi lowongan kerja di luar negeri bisa didapatkan di beberapa instansi, yaitu dinas tenaga kerja kabupaten/kota, PJTKI, dan BP2TKI. Informasi yang harus didapatkan calon TKI sebelum mendaftar sebagai berikut.
Lowongan pekerjaan yang tersedia di luar negeri beserta uraian tugas.
Syarat-syarat kerja yang memuat informasi, antara lain gaji, jaminan sosial, waktu kerja, kondisi, lokasi, dan lingkungan kerja.
Peraturan perundang-undangan, sosial budaya, situasi, dan kondisi negara tujuan.
Hak dan kewajiban TKI.
Prosedur dan kelengkapan dokumen penempatan TKI.
Biaya-biaya yang dibebankan kepada calon TKI dan mekanisme pembayarannya.
Persyaratan calon TKI.
Berikut ini persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon TKI.
KTP, minimal usia 18 Tahun.
Kartu Keluarga.
Surat izin keluarga (suami, istri, orang tua).
STTB/Ijazah.
Sertifikasi keterampilan diakreditasi pejabat yang berwenang untuk PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) dari Depnaker, Perawat dari Depkes, dan sebagainya.
Keterangan sehat dari dokter.
Persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan penempatan
2. Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota atau melalui PJTKI.
3. Seleksi
Seleksi dilaksanakan oleh PJTKI dan pengguna dengan melakukan pemeriksaan dokumen, persyaratan menjadi TKI, dan kesehatan calon TKI.
4. Penandatanganan Penempatan
Setelah selesai seleksi, calon TKI dan PJTKI menandatangani perjanjian penempatan.
5. Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan oleh Balai Latihan Kerja (BLK). Setelah penandatanganan perjanjian penempatan, calon TKI mengikuti pelatihan kerja dengan jangka waktu 23-90 hari, tergantung jenis pekerjaan dan negara tujuan.
Materi pelatihan meliputi keterampilan sesuai permintaan pengguna di luar negeri, bahasa di negara tujuan, dan hukum serta adat-istiadat negara tujuan.
6. Penandatanganan Perjanjian Kerja
Penandatanganan perjanjian kerja dilakukan oleh calon TKI dan PJTKI yang mewakili pengguna dan harus dilakukan di depan pejabat yang berwenang. Isi perjanjian kerja meliputi jenis pekerjaan, hak dan kewajiban TKI, serta jangka waktu perjanjian.
Baca juga: 4 Cara Kirim Uang dari Luar Negeri ke Indonesia dengan Aman
Itulah informasi cara kerja ke luar negeri dari Tips dan Trik. Ingat, untuk memulai karier di luar negeri, tak hanya butuh persiapan kompetensi saja, tetapi juga dibutuhkan persiapan keuangan yang cukup matang. (Diah)
