Konten dari Pengguna

Cara Aktifkan Kartu XL untuk Pengguna Baru

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Aktifkan Kartu XL. Foto: Unsplash/priscilladupreez.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Aktifkan Kartu XL. Foto: Unsplash/priscilladupreez.

Cara aktifkan kartu XL bagi pengguna baru mungkin membingungkan. Namun, sebenarnya ada cara yang dapat dilakukan oleh pengguna untuk mengaktifkan kartu XL Axiata miliknya dengan mudah.

Mengutip dari xlaxiata.co.id, PT XL Axiata Tbk adalah perusahaan operator telekomunikasi seluler yang mulai beroperasi secara komersial tanggal 8 Oktober 1996. XL merupakan perusahaan swasta ketiga yang menyediakan layanan telepon seluler GSM di Indonesia.

Cara Aktifkan Kartu XL

Ilustrasi Cara Aktifkan Kartu XL. Foto: Unsplash/Mika Baumeister.

Kali ini Tips dan Trik akan memberikan beberapa cara aktifkan kartu XL dengan mudah untuk pengguna baru:

1. Cara Registrasi Kartu XL Via SMS untuk Pengguna Baru

  • Ketik pesan dengan format seperti ini “DAFTAR#NIK#nomorKK”. Misalnya, “DAFTAR#1234567#89101112”.

  • Setelah itu, kirim pesan SMS dengan format tersebut ke 4444.

2. Cara Registrasi Kartu XL Via SMS untuk Pengguna Lama

Kewajiban registrasi kartu XL dengan menyertakan NIK dan nomor KK juga berlaku bagi pelanggan lama yang belum melakukannya.

Berikut ini cara registrasi kartu XL bagi pengguna lama melalui SMS:

  • Buka fitur SMS di hp.

  • Ketik ULANG#NIK#Nomor KK

  • Contoh: ULANG#1234567890123456#3201060401130027#

  • Kirim ke 4444.

  • XL Axiata akan memvalidasi data pelanggan dan proses registrasi selesai.

3. Cara Registrasi Kartu XL Via Website

  • Kunjungi situs web https://www.xlaxiata.co.id/registrasi.

  • Sebelum melakukan registrasi, ada baiknya nomor telepon dari kartu XL yang hendak didaftarkan telah terpasang di ponsel.

  • Bila situs web tersebut telah terbuka, silakan masukkan nomor telepon dari kartu XL yang hendak diregistrasi.

  • Masukkan pula NIK dan nomor KK pada kolom yang tersedia.

  • Kemudian, klik opsi “Dapatkan Kode” dan situs web akan mengirim kode OTP via SMS ke nomor telepon kartu XL yang hendak didaftarkan.

  • Masukkan kode verifikasi tersebut ke situs web tadi.

  • Kartu XL berhasil diregistrasi.

Syarat Registrasi Kartu XL

Untuk melakukan registrasi kartu XL, pelanggan perlu mempersiapkan persyaratan berikut.

Syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

Syarat bagi Warga Negara Asing (WNA):

  • Paspor.

  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

Demikian beberapa cara aktifkan kartu XL dengan mudah dan cepat untuk pelanggan baru. (nanda)

Baca Juga: Cara Mengecek Kuota XL dengan Praktis