Konten dari Pengguna

Cara Bayar Pajak Mobil Online Jakarta 2025 dengan Mudah

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
10 April 2025 21:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara bayar pajak mobil online jakarta 2025. Sumber: andriy nestruiev/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara bayar pajak mobil online jakarta 2025. Sumber: andriy nestruiev/unsplash
ADVERTISEMENT
Cara bayar pajak mobil online Jakarta 2025 perlu diketahui oleh para pemilik kendaraan. Pembayaran pajak adalah kewajiban pemilik kendaraan mobil pada setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Pembayaran pajak ini sangat erat kaitannya dengan penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK ini adalah dokumen wajib bagi setiap pemilik kendaraan.

Ini Cara Bayar Pajak Mobil Online Jakarta 2025

Ilustrasi cara bayar pajak mobil online jakarta 2025. Sumber: obi pixel9propics/unsplash
Mengutip buku Beli Mobil Dengan Gaji < Rp 5 Juta, Rina Dewi Lina (2015) setiap tahun pemilik kendaraan harus menyisihkan uang yang cukup banyak untuk membayar pajak mobil. Ada pajak tahunan (STNK), dan ada juga pajak yang lima tahunan (pelat nomor kendaraan).
Saat ini perpanjang masa berlaku STNK mobil di Jakarta dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke unit pelayanan Samsat. Sehingga pembayaran pajak mobil pun juga dapat dilakukan secara online.
Sebelum melakukan proses perpanjangan dan pembayaran STNK mobil secara online, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratannya. Dokumen-dokumen tersebut termasuk:
ADVERTISEMENT
Berikut adalah cara bayar pajak mobil online Jakarta 2025:

1. Cara Perpanjangan STNK Mobil Online

2. Biaya Perpanjangan STNK

Besaran biaya perpanjangan STNK berbeda-beda berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi. Berikut rincian biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang STNK:
ADVERTISEMENT
Cara bayar pajak mobil online Jakarta 2025 cukup praktis dan memudahkan pemilik kendaraan di tengah kesibukannya. Semoga informasi ini dapat membantu. (ARD)