Konten dari Pengguna

Cara Bayar Pajak Penghasilan yang Terutang dengan Kode Billing

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
16 Agustus 2023 15:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Bayar Pajak Penghasilan. Pexels/Nataliya Vaitkevich.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Bayar Pajak Penghasilan. Pexels/Nataliya Vaitkevich.
ADVERTISEMENT
Bagi pekerja, Pajak Penghasilannya telah dibayarkan oleh perusahaan, namun dalam beberapa kasus ada pajak penghasilan terutang yang harus dibayar. Sebagai warga negara yang baik, perlu mengetahui cara bayar pajak penghasilan yang terutang.
ADVERTISEMENT
Membayarkan Pajak Penghasilan atau PPh terutang dapat dilakukan dengan menggunakan layanan Kode Billing. Layanan Kode Billing ini dikeluarkan dan merupakan pelayanan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Cara Bayar Pajak Penghasilan

Ilustrasi Cara Bayar Pajak Penghasilan. Pexels/Nataliya Vaitkevich.
Cara bayar Pajak Penghasilan atau PPh terutang, Wajib Pajak dapat menggunakan Kode Billing untuk pembayarannya.
Adapun cara bayar PPh baik terutang maupun tidak terutang, keduanya dapat dilakukan dengan cara yang dikutip dari sippn.menpan.go.id ini.
ADVERTISEMENT
Ada pula beberapa ketentuan pembayaran PPh oleh Wajib Pajak yang diatur dalam:
ADVERTISEMENT
Itulah informasi seputar cara bayar Pajak Penghasilan atau PPh terutang dengan menggunakan Kode Billing dan juga beberapa ketentuan mengenai PPh itu sendiri. (Fitri A)