Konten dari Pengguna

Cara Bayar Pajak Penghasilan yang Terutang dengan Kode Billing

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Bayar Pajak Penghasilan. Pexels/Nataliya Vaitkevich.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Bayar Pajak Penghasilan. Pexels/Nataliya Vaitkevich.

Bagi pekerja, Pajak Penghasilannya telah dibayarkan oleh perusahaan, namun dalam beberapa kasus ada pajak penghasilan terutang yang harus dibayar. Sebagai warga negara yang baik, perlu mengetahui cara bayar pajak penghasilan yang terutang.

Membayarkan Pajak Penghasilan atau PPh terutang dapat dilakukan dengan menggunakan layanan Kode Billing. Layanan Kode Billing ini dikeluarkan dan merupakan pelayanan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Cara Bayar Pajak Penghasilan

Ilustrasi Cara Bayar Pajak Penghasilan. Pexels/Nataliya Vaitkevich.

Cara bayar Pajak Penghasilan atau PPh terutang, Wajib Pajak dapat menggunakan Kode Billing untuk pembayarannya.

Adapun cara bayar PPh baik terutang maupun tidak terutang, keduanya dapat dilakukan dengan cara yang dikutip dari sippn.menpan.go.id ini.

  1. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran mandiri atau self service dengan mengakses aplikasi billing DJP, atau layanan, produk, aplikasi, atau sistem penerbitan Kode Billing yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak yang disediakan oleh Bank/Pos Persepsi dan pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

  2. Pembuatan kode billing melalui layanan mandiri, dapat diberikan melalui asistensi oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak, petugas Bank/Pos Persepsi, ataupun pengguna (user) tertentu yang mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

  3. Wajib Pajak melakukan transaksi pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui teller Bank/Pos Persepsi, ATM, internet banking, mobile banking, EDC, atau pun sarana lainnya.

Ada pula beberapa ketentuan pembayaran PPh oleh Wajib Pajak yang diatur dalam:

  • PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

  • PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

  • PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipotong/dipungut atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, harus disetor sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

  • PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek yang dipotong oleh penyelenggaran bursa efek harus disetor selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) setiap bulan atas transaksi penjualan saham yang dilakukan dalam bulan sebelumnya.

  • PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek terhadap pemilik saham pendiri harus disetor oleh emiten atas nama pemilik saham pendiri selambat-lambatnya: 1) 6 (enam) bulan setelah tanggal 29 Mei 1997, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan di bursa efek sebelum tanggal tersebut; 2) 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa efek, apabila saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah tanggal 29 Mei 1997 tanggal.

  • PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

  • PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Itulah informasi seputar cara bayar Pajak Penghasilan atau PPh terutang dengan menggunakan Kode Billing dan juga beberapa ketentuan mengenai PPh itu sendiri. (Fitri A)