Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Bayar Pajak Penghasilan yang Terutang dengan Kode Billing
16 Agustus 2023 15:14 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi pekerja, Pajak Penghasilannya telah dibayarkan oleh perusahaan, namun dalam beberapa kasus ada pajak penghasilan terutang yang harus dibayar. Sebagai warga negara yang baik, perlu mengetahui cara bayar pajak penghasilan yang terutang.
ADVERTISEMENT
Membayarkan Pajak Penghasilan atau PPh terutang dapat dilakukan dengan menggunakan layanan Kode Billing. Layanan Kode Billing ini dikeluarkan dan merupakan pelayanan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Cara Bayar Pajak Penghasilan
Cara bayar Pajak Penghasilan atau PPh terutang, Wajib Pajak dapat menggunakan Kode Billing untuk pembayarannya.
Adapun cara bayar PPh baik terutang maupun tidak terutang, keduanya dapat dilakukan dengan cara yang dikutip dari sippn.menpan.go.id ini.
ADVERTISEMENT
Ada pula beberapa ketentuan pembayaran PPh oleh Wajib Pajak yang diatur dalam:
ADVERTISEMENT
Itulah informasi seputar cara bayar Pajak Penghasilan atau PPh terutang dengan menggunakan Kode Billing dan juga beberapa ketentuan mengenai PPh itu sendiri. (Fitri A)