Konten dari Pengguna

Cara Bikin Kartu Keluarga Terbaru 2023

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
7 Juli 2023 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara Bikin Kartu Keluarga, Foto Hanya Ilustrasi: Unsplash/Arisa Chattasa
zoom-in-whitePerbesar
Cara Bikin Kartu Keluarga, Foto Hanya Ilustrasi: Unsplash/Arisa Chattasa
ADVERTISEMENT
Kartu Keluarga adalah dokumen penting yang memuat informasi hubungan dalam sebuah keluarga. Cara bikin Kartu Keluarga juga penting untuk diketahui jika ingin membuat Kartu Keluarga baru karena alasan tertentu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari situs kependudukancapil.jakarta.go.id, beberapa alasan yang menjadikan Kartu Keluarga baru bisa dibuat antara lain: membentuk keluarga baru, penggantian kepala keluarga, pisah KK, pindah datang yang tidak diikuti oleh kepala keluarga, dan WNI yang datang dari luar negeri.

Cara Bikin Kartu Keluarga Terbaru

Cara Bikin Kartu Keluarga, Foto Hanya Ilustrasi: Unsplash/Van Tay Media
Bagi yang ingin membuat Kartu Keluarga baru karena alasan tertentu tersebut, berikut adalah cara bikin Kartu Keluarga terbaru 2023 sebagai panduan.
Sebelum membuat Kartu Keluarga baru, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Jika telah melengkapi persyaratan tersebut, maka pembuatan Kartu Keluarga baru bisa dilakukan. Caranya dengan mengunjungi kantor kelurahan di daerah tempat tinggal atau domisili, dengan membawa berkas persyaratan tersebut.
Nantinya petugas di kelurahan akan membantu proses penerbitan Kartu Keluarga baru. Pemohon juga akan diminta informasi berupa data diri seperti nama dan nomor telepon.
Setelah proses penerbitan KK baru selesai, pemohon bisa mendapatkan Kartu Keluarga baru yang telah dicetak.
Selain dengan datang ke kantor kelurahan, pembuatan Kartu Keluarga juga bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi situs resmi Dukcapil masing-masing daerah.
Pemohon bisa membuat akun pada situs tersebut dan mengajukan pembuatan Kartu Keluarga sesuai dengan instruksi yang tersedia. Berkas persyaratan juga tetap diperlukan dalam pembuatan Kartu Keluarga secara online.
ADVERTISEMENT
Nantinya berkas tersebut bisa diunggah sesuai dengan instruksi yang diberikan. Setelah proses penerbitan Kartu Keluarga selesai, pemohon akan menerima file Kartu Keluarga tersebut dan dapat melakukan pencetakan sendiri.
Dengan mengetahui cara bikin Kartu Keluarga baru tersebut, masyarakat bisa membuat Kartu Keluarga baru dengan memilih proses yang diinginkan sesuai dengan kesibukan masing-masing. (PRI)