Cara Bikin Kartu Keluarga Terbaru 2023

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Keluarga adalah dokumen penting yang memuat informasi hubungan dalam sebuah keluarga. Cara bikin Kartu Keluarga juga penting untuk diketahui jika ingin membuat Kartu Keluarga baru karena alasan tertentu.
Berdasarkan informasi dari situs kependudukancapil.jakarta.go.id, beberapa alasan yang menjadikan Kartu Keluarga baru bisa dibuat antara lain: membentuk keluarga baru, penggantian kepala keluarga, pisah KK, pindah datang yang tidak diikuti oleh kepala keluarga, dan WNI yang datang dari luar negeri.
Cara Bikin Kartu Keluarga Terbaru
Bagi yang ingin membuat Kartu Keluarga baru karena alasan tertentu tersebut, berikut adalah cara bikin Kartu Keluarga terbaru 2023 sebagai panduan.
Sebelum membuat Kartu Keluarga baru, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut.
Membuat Kartu Keluarga baru karena perubahan data - Kartu Keluarga lama - KTP - Surat Keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting atau dokumen pendukung perubahan seperti fotokopi surat nikah, kutipan kematian, kutipan akta perceraian, dan lain-lain. - Surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga baru ke RT dan RW setempat
Membuat Kartu Keluarga baru karena rusak atau hilang - Surat keterangan hilang dari kepolisian atau Kartu Keluarga yang rusak - KTP - Surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga baru ke RT dan RW setempat
Jika telah melengkapi persyaratan tersebut, maka pembuatan Kartu Keluarga baru bisa dilakukan. Caranya dengan mengunjungi kantor kelurahan di daerah tempat tinggal atau domisili, dengan membawa berkas persyaratan tersebut.
Nantinya petugas di kelurahan akan membantu proses penerbitan Kartu Keluarga baru. Pemohon juga akan diminta informasi berupa data diri seperti nama dan nomor telepon.
Setelah proses penerbitan KK baru selesai, pemohon bisa mendapatkan Kartu Keluarga baru yang telah dicetak.
Selain dengan datang ke kantor kelurahan, pembuatan Kartu Keluarga juga bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi situs resmi Dukcapil masing-masing daerah.
Pemohon bisa membuat akun pada situs tersebut dan mengajukan pembuatan Kartu Keluarga sesuai dengan instruksi yang tersedia. Berkas persyaratan juga tetap diperlukan dalam pembuatan Kartu Keluarga secara online.
Nantinya berkas tersebut bisa diunggah sesuai dengan instruksi yang diberikan. Setelah proses penerbitan Kartu Keluarga selesai, pemohon akan menerima file Kartu Keluarga tersebut dan dapat melakukan pencetakan sendiri.
Baca juga: Cara Mengetahui No Kartu Keluarga dengan Mudah
Dengan mengetahui cara bikin Kartu Keluarga baru tersebut, masyarakat bisa membuat Kartu Keluarga baru dengan memilih proses yang diinginkan sesuai dengan kesibukan masing-masing. (PRI)
