Konten dari Pengguna

Cara Bikin Kartu Kuning Online untuk Melamar Kerja

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Bikin Kartu Kuning Online. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Taylor Cole
zoom-in-whitePerbesar
Cara Bikin Kartu Kuning Online. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Taylor Cole

Cara bikin kartu kuning online sekarang jauh lebih praktis dibandingkan jaman dulu yang harus mengantre di kantor Disnaker. Kartu kuning, atau AK-1, adalah dokumen penting yang biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan, khususnya di instansi pemerintahan.

Lewat layanan digital, pendaftar cukup mengisi data dan mengunggah dokumen tanpa perlu datang langsung. Asalkan tahu langkah-langkahnya, proses ini bisa selesai hanya dalam hitungan menit.

Cara Bikin Kartu Kuning Online Dengan Mudah

Cara Bikin Kartu Kuning Online. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Taylor Heery

Dikutip dari situs resmi kemnaker.go.id, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengurusan dan pencetakan kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) tidak dipungut biaya alias gratis.

Bagi yang ingin mendaftar sebagai pencari kerja, prosesnya bisa dilakukan dengan dua cara. Bisa datang langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten atau kota masing-masing, atau secara online lewat situs resmi kemnaker.go.id melalui layanan Karirhub.

Namun, jika ingin mencetak kartu kuning, pemohon tetap harus datang ke kantor Disnaker terdekat. Untuk itu, penting memahami terlebih dahulu cara bikin kartu kuning online agar proses pendaftaran lebih cepat dan tidak perlu bolak-balik.

  1. Buka browser, lalu akses laman Karirhub di: http://karirhub.kemnaker.go.id

  2. Klik menu “Daftar” untuk membuat akun baru, lalu isi data seperti nama lengkap, NIK, email, nomor handphone, dan kata sandi

  3. Setelah akun dibuat, login kembali dengan menggunakan NIK, email atau nomor handphone, dan kata sandi yang sudah didaftarkan

  4. Pilih menu “Daftar Sebagai Pencari Kerja”

  5. Lengkapi data yang diminta, mulai dari data akun, informasi pribadi, latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, hingga keterampilan

  6. Unggah foto resmi ukuran 3x4

  7. Pastikan semua kolom terisi dengan benar, lalu klik tombol “Simpan”

  8. Setelah disimpan, data akan masuk ke database Dinas Ketenagakerjaan

Untuk mencetak kartu kuning, datang langsung ke kantor Disnaker terdekat agar bisa dicetak dan dilegalisasi. Kartu ini berlaku secara nasional selama dua tahun dan perlu diperbarui setiap enam bulan jika belum mendapat pekerjaan.

Baca juga: 2 Cara Menggabungkan File PDF dengan Mudah dan Cepat

Cara bikin kartu kuning online bisa jadi pilihan praktis bagi siapa pun yang ingin mendaftar sebagai pencari kerja tanpa harus antre lama. Pastikan semua data diisi dengan benar agar proses pencetakan di Disnaker berjalan lancar. (Gin)