Cara Bikin NPWP Pribadi Online untuk Wajib Pajak

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara bikin NPWP pribadi online sangat mudah dilakukan oleh wajib pajak. Saat ini, membuat NPWP online dapat dilakukan melalui website resmi ereg.pajak.go.id. Ada langkah-langkah yang dapat diikuti wajib pajak untuk membuat NPWP.
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah deretan angka unik yang memiliki fungsi penting dalam urusan perpajakan. NPWP berperan sebagai identitas wajib pajak dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Cara Bikin NPWP Pribadi Online melalui Website
Menurut buku Ekonomi Perpajakan oleh Weriantoni, S.E., M.Sc. dan Wenti Sri Novita, S.E. (2024: 38-39), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Fungsi NPWP adalah untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Saat ini, NPWP dapat dibuat secara online melalui website ereg.pajak.go.id. Berikut ini cara bikin NPWP pribadi online menurut situs pajak.go.id:
Siapkan email, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
Kunjungi ereg.pajak.go.id lalu klik daftar.
Masukkan email lalu ketik kode captcha yang terdapat pada laman website pada kolom yang disediakan. Klik daftar.
Pemohon akan menerima email berupa tautan verifikasi. Buka tautan tersebut.
Isikan identitas dalam kolom yang tersedia. Data yang harus diisi meliputi nama sesuai KTP, password, nomor telepon, alamat email, pertanyaan keamanan. Masukkan kode captcha untuk melanjutkan lalu klik daftar.
Pemohon akan mendapatkan notifikasi di email setelah selesai melakukan pendaftaran akun.
Cek email yang masuk, pengguna akan mendapatkan tautan aktivasi akun. Klik tautan tersebut.
Login pada ereg.pajak.go.id dengan mengisi email, password, dan kode captcha lalu klik login.
Isi data pada kolom yang tersedia. Klik next.
Pemohon akan menjumpai pernyataan. Beri centang pada kolom yang tersedia.
Jika wajib pajak memiliki penghasilan usaha yang nilai brutonya kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, maka dapat memilih tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.
Beri centang pada kolom yang tersedia, klik simpan.
Klik tombol minta token dan isi kode captcha. Klik submit.
Kode token akan dikirim pada email wajib pajak.
Salin kode token, tempel kode token pada laman website ereg/pajak.go.id, lalu klik kirim.
Pemohon resmi memiliki NPWP.
Baca juga: 7 Cara Membuat Akun SNPMB melalui Website
Demikian cara bikin NPWP pribadi online melalui website ereg.pajak.go.id. Setelah memiliki NPWP maka masyarakat resmi memiliki kewajiban dalam urusan administrasi perpajakan. (IND)
