Konten dari Pengguna

Cara Bikin SIM C dan Persyaratan yang Dibutuhkan

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi Cara Bikin SIM C, Foto Pixabay/Mohamed_hassan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Bikin SIM C, Foto Pixabay/Mohamed_hassan

Cara bikin SIM C dan persyaratannya perlu diketahui bagi setiap pengendara yang belum memiliki surat izin mengemudi. Pasalnya, salah satu persyaratan yang harus dimiliki jika ingin menggunakan kendaraan bermotor yaitu harus memiliki SIM C.

Berdasarkan laman resmi polri.go.id, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan, dan terampil mengemudikan kendaraan.

Cara Bikin SIM C dan Persyaratan

Ilustrasi Cara Bikin SIM C, Foto Pixabay/Mohamed_hassan

Berikut merupakan cara bikin SIM C beserta dengan persyaratan yang dibutuhkan. Berdasarkan laman pid.kepri.polri.go.id, Sim C diperuntukkan untuk pengendara sepeda motor.

SIM C terbagi menjadi tiga kategori berbeda. Untuk jenis SIM C diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dengan mesin hingga 250 cc. Jenis SIM C1 ditujukan buat kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc – 500 cc. Sementara SIM C2 ditujukan buat kendaraan roda dua dengan mesin di atas 500 cc.

1. Syarat Bikin SIM C

  • Berusia 17 tahun ke atas.

  • Membawa KTP asli atau fotokopi empat lembar.

  • Pas foto.

  • Membawa surat keterangan berbadan sehat.

Adapun syarat untuk membuat SIM C1 2023 yaitu berusia 18 tahun ke atas dan mempunyai SIM C setidaknya 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Lalu, untuk membuat SIM C2 2023 yaitu berusia 19 tahun ke atas dan mempunyai SIM C1 setidaknya 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

2. Cara Membuat SIM C

  1. Datang ke Polres terdekat sesuai domisili masing-masing.

  2. Kemudian isilah formulir pendaftaran SIM.

  3. Lalu serahkan formulir pendaftaran SIM yang telah diisi atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

  4. Jangan lupa untuk melampirkan salinan identitas diri.

  5. Melampirkan salinan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan sekolah mengemudi paling lama enam bulan sejak diterbitkan

  6. Melampirkan salinan surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan

  7. Mengikuti ujian teori.

  8. Melaksanakan ujian praktik pembuatan SIM C

  9. Jika lulus, petugas akan mencetak kartu fisik SIM C.

  10. Melakukan perekaman biometri sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.

Demikianlah cara bikin SIM C beserta dengan persyaratan yang harus diketahui pengendara. Supaya lolos ujian praktik pembuatan SIM C, usahakan jangan gugup dan ikuti setiap arahan yang diberikan petugas. (Ria)

Baca juga: Cara Mengecek Nomor SIM C lewat Aplikasi Digital Korlantas