Cara Buat KTP Online dan Syarat Pendaftarannya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

KTP (Kartu Tanda Penduduk) wajib dimiliki bagi orang yang sudah menginjak usia 17 tahun, sebagai identitas kependudukan. Cek cara buat KTP online dan syarat pendaftarannya berikut ini.
Dikutip dari, Panduan Lengkap Mengurus Perizinan oleh Setianto, dkk (2008) Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan bukti diri bagi penduduk WNI dan orang asing yang sudah memiliki izin tinggal tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Syarat Pendaftaran KTP Online
Tips dan Trik memberikan informasi seputar syarat dan cara buat KTP online, sebagai berikut.
Pemohon sudah berusia 17 tahun.
Menyertakan surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Jika pemohon bukan warga asli setempat, wajib menyerahkan surat keterangan pindah dari kota asal.
Surat keterangan pindah dari luar negeri, bagi pemohon yang datang dari luar negeri karena pindah.
Jika KTP sebelumnya hilang, wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.
Apabila KTP rusak secara fisik dan ingin mengganti yang baru, melampirkan KTP yang rusak.
Bagi WNA yang sudah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia, menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Baca Juga: Cara Daftar CPNS, Dokumen, dan Syarat Pendaftarannya
1.Cara Membuat KTP Online
Anda sebagai pemohon dapat mengakses aplikasi online yang tersedia, untuk pengajuan KTP sesuai domisili kabupaten dan kota berbeda-beda. Coba memeriksa situs Disdukcapil kabupaten atau kota sesuai tempat tinggal Anda.
Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi Dukcapil dan pilih layanan “Kartu Tanda Penduduk”.
Anda harus mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran.
Mengunggah dokumen sesuai persyaratan yang tertera.
Tunggu proses verifikasi pengajuan KTP, Anda akan mendapatkan notifikasi jika proses verifikasi telah selesai.
Setelah menerima surat pengantar untuk mengambil KTP di kecamatan setempat, Anda perlu menyerahkan KTP lama.
Melakukan pengambilan swafoto dan sidik jari di kecamatan setempat.
KTP baru bisa Anda ambil setelah 14 hari.
2.Cara Menggunakan KTP Online
Guna memaksimalkan pelayanan KTP online/digital atau E-KTP, Dukcapil mulai menerapkan dua jalur atau double track system service, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual.
Kemendagri pun meluncurkan aplikasi Identitas Digital, nantinya menjadi representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang sudah terdaftar sebagai penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.
Berdasarkan pemaparan dari video Dirjen Dukcapil Kemendagri, berikut sistem penerapan atau penggunaan identitas KTP online/digital/ e-KTP:
Setiap penduduk yang sudah memakai dan mengunduh aplikasi identitas digital, melakukan pendaftaran dengan NIK, alamat e-mail dan nomor HP.
Selanjutnya menunggu verifikasi data dengan face recognition.
Kemudian dilakukan verifikasi e-mail, memudahkan login ke aplikasi.
Demikian ulasan cara buat KTP online atau e-KTP, beserta cara menggunakan dan syarat-syarat pendaftaran yang perlu Anda siapkan. (Fiqa)
