Konten dari Pengguna

Cara Buat PT Perseorangan melalui Situs AHU Online

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Buat PT Perseorangan. Foto: Unsplash/Bruce Mars.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Buat PT Perseorangan. Foto: Unsplash/Bruce Mars.

Kini pembuatan PT perseorangan semakin mudah dan praktis. Pembuatannya bisa melalui berbagai situs online. Pada artikel kali ini, Tips dan Trik akan membagikan bagaimana cara buat PT perseorangan melalui situs AHU Online bagi pelaku usaha.

AHU Online adalah sistem pelayanan publik secara online milik Directorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Salah satu pelayanan onlinenya adalah Perseroan Perseorangan.

AHU Online telah memperhatikan aspek-aspek hukum terhadap layanan dan keamanan produk jasa hukum yang diberikan. Jadi, apabila ada informasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan mendapat sanksi perdata atau pidana.

Cara Buat PT Perseorangan melalui Situs AHU Online

Ilustrasi Cara Buat PT Perseorangan. Foto: Unsplash/Christin Hume.

Dikutip dari ahu.go.id, berikut adalah cara buat PT perseorangan melalui situs AHU Online dengan mudah:

1. Masuk ke Laman Resmi AHU Online

Langkah awal dalam melakukan pendaftaran PT perseorangan tentunya dengan masuk ke situs resmi AHU Online atau pelaku usaha bisa mengunduh aplikasi AHU Online. Klik ikon daftar untuk Perseroan Perseorangan.

2. Lakukan Registrasi Online

Selanjutnya adalah melakukan pengisian beberapa data penting atau formulir registrasi yaitu:

  • NIK sesuai KTP (Wajib diisi).

  • NPWP (Wajib diisi), bagi yang belum memiliki NPWP segera lakukan pendaftaran melalui E-Reg Ditjen Pajak.

  • Mengisi nama lengkap pelaku usaha (Wajib diisi).

  • Mengisi Email pelaku usaha (Wajib diisi).

  • Mengisi tanggal lahir pelaku usaha (Wajib diisi).

  • Setelah sudah terisi semua, klik tombol 'Daftar'.

3. Aktivasi Akun

Jika pelaku usaha sudah mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Maka akan muncul notifikasi atas keberhasilan registrasi yang dilakukan. Pelaku usaha bisa langsung mengecek notifikasi Email dan klik 'Aktivasi Akun'.

4. Login Akun Baru

Setelah aktivasi akun berhasil, maka akan muncul notifikasi di email. Pelaku usaha bisa klik tombol 'Login' menggunakan NIK dan Password yang didapatkan dari Email Registrasi sebelumnya.

5. Finish

Jika telah berhasil login atau masuk akun, maka pelaku usaha telah menyelesaikan pendaftaran PT perseorangan di AHU Online.

Itulah beberapa langkah untuk buat PT perseorangan melalui AHU Online secara gratis. Melalui situs AHU online, pelaku usaha bisa langsung registrasi dan buat pendirian sebuah badan usaha dengan mudah serta cepat.

Baca juga: Cara buat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk Pengusaha