Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mudah. Peserta bisa mengajukan proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan apabila semua berkas persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai UU No. 24 Tahun 2011. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4 program, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengetahui cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan online, peserta wajib mengetahui syarat yang diperlukan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Adapun beberapa persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
E-KTP.
Buku tabungan (nomor rekening dan masih aktif).
Kartu Keluarga.
Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
NPWP (jika ada).
Foto terbaru.
Untuk pengajuan secara online, semua dokumen persyaratan wajib dalam bentuk file yang sudah discan menggunakan scanner (usahakan bukan scan dari HP).
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online melalui Lapak Asik
Mengutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui Lapak Asik:
Kunjungi portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Isikan data diri dengan benar seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik Simpan.
Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang peserta lampirkan di formulir.
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online melalui Aplikasi JMO
Berikut adalah cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO:
Buka aplikasi JMO kemudian login dengan email dan password yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah itu akan muncul ke halaman utama, pilih menu "Pengkinian Data".
Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jika semua datanya sudah benar, pilih menu "Sudah".
Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data.
Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah peserta.
Isi data meliputi nomor handphone dan alamat email.
Masukkan juga data NPWP dan rekening bank.
Isikan data kependudukan dan data tambahan serta kontak darurat.
Kemudian akan ditampilkan data-data yang telah dimasukkan saat proses pengkinian data sebelumnya.
Jika sudah benar, pilih menu "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.
Kemudian pilih menu "Jaminan Hari Tua".
Kemudian klik "Klaim JHT".
Apabila telah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan mengajukan klaim.
Setelah itu akan muncul data kepesertaan. Apabila sudah sesuai, pilih menu "Selanjutnya". Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
Kemudian akan muncul rincian saldo JHT dan pilih menu "Selanjutnya".
Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.
Apabila sudah sesuai, pilih menu "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan telah selesai.
Itulah dua cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan online. Selamat mencoba! (Eln)
Baca Juga: 3 Cara Melihat Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Mudah
Frequently Asked Question Section
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai UU No. 24 Tahun 2011.
Apa saja program BPJS Ketenagakerjaan?

Apa saja program BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4 program, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
