Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara-Cara Menghitung Pajak Penghasilan dan Contohnya
25 November 2024 17:14 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wajib pajak adalah penerima upah atau gaji dengan pendapatan di atas PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Wajib pajak dikenai pajak atas pendapatan yang diperolehnya selama satu tahun.
Cara-Cara Menghitung Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak
Pengetahuan mengenai perhitungan pajak penghasilan berguna dalam proses pelaporan pajak. Berdasarkan buku Pajak Penghasilan, Jumaiyah (2021:33), berikut adalah cara-cara menghitung pajak penghasilan bagi wajib pajak.
1. Buat Daftar Penghasilan
Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak dalam masa tahun pajak (satu tahun). Penghasilan dapat berasal dari dalam maupun luar negeri, baik untuk konsumsi maupun menambah kekayaan.
Sumber penghasilan wajib pajak dapat dikelompokkan dalam 4 jenis berikut.
ADVERTISEMENT
2. Menghitung PTKP
Setiap wajib pajak memiliki hitungan PTKP yang berlainan karena faktor jumlah penghasilan, dan tanggungan keluarga yang dimiliki. Jumlah PTKP menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016 adalah sebagai berikut.
3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Cara mengetahui Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan kotor (bruto) dikurangi PTKP. Setelah jumlah PKP diketahui, maka penghitungan pajak penghasilan dapat dilakukan.
4. Menghitung Pajak Penghasilan
Setelah jumlah PKP sudah diketahui, maka Pajak Penghasilan (PPh) dapat dihitung dengan ketentuan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Contoh Menghitung Pajak Penghasilan
Contoh kasus perhitungan pajak penghasilan adalah sebagai berikut.
1. Azis seorang bapak mempunyai jumlah PKP pada tahun 2023 sebesar Rp40.000.000. Perhitungan pajak penghasilan Azis adalah sebagai berikut.
5% x Rp40.000.000 = Rp2.000.000
2. Tuan Zio seorang bapak yang mempunyai jumlah PKP pada Tahun 2022 sebesar Rp250.000.000. Perhitungan pajak penghasilan Tuan Zio adalah sebagai berikut.
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000
PPh Tuan Zio = Rp2.500.000 + Rp30.000.000 = Rp32.500.000
Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online Pajak Pribadi
ADVERTISEMENT
Cara-cara menghitung pajak penghasilan dibedakan berdasarkan jumlah penerimaan dan tanggungan keluarga . Pajak penghasilan yang dikenakan berkisar antara 5% hingga 35%.(DK)