Konten dari Pengguna

Cara-Cara Menghitung Pajak Penghasilan dan Contohnya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara-Cara Menghitung Pajak Penghasilan, Sumber Unsplash/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara-Cara Menghitung Pajak Penghasilan, Sumber Unsplash/Kelly Sikkema

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima. Cara-cara menghitung pajak penghasilan perlu diketahui oleh mereka yang telah berstatus wajib pajak.

Wajib pajak adalah penerima upah atau gaji dengan pendapatan di atas PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Wajib pajak dikenai pajak atas pendapatan yang diperolehnya selama satu tahun.

Cara-Cara Menghitung Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak

Ilustrasi Cara-Cara Menghitung Pajak Penghasilan, Sumber Unsplash/Leon Dewiwje

Pengetahuan mengenai perhitungan pajak penghasilan berguna dalam proses pelaporan pajak. Berdasarkan buku Pajak Penghasilan, Jumaiyah (2021:33), berikut adalah cara-cara menghitung pajak penghasilan bagi wajib pajak.

1. Buat Daftar Penghasilan

Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak dalam masa tahun pajak (satu tahun). Penghasilan dapat berasal dari dalam maupun luar negeri, baik untuk konsumsi maupun menambah kekayaan.

Sumber penghasilan wajib pajak dapat dikelompokkan dalam 4 jenis berikut.

  1. Penghasilan dan pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, tunjangan, dan lain-lain.

  2. Penghasilan dari usaha dan kegiatan usaha jual beli, perdagangan, industri, dan lain-lain.

  3. Penghasilan dari modal (harta gerak maupun tak gerak) seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan.

  4. Penghasilan lainnya seperti pembebasan utang, hadiah, dan sebagainya.

2. Menghitung PTKP

Setiap wajib pajak memiliki hitungan PTKP yang berlainan karena faktor jumlah penghasilan, dan tanggungan keluarga yang dimiliki. Jumlah PTKP menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016 adalah sebagai berikut.

  • Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.

  • Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak dengan status kawin.

  • Tambahan PTKP untuk istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000.

  • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Cara mengetahui Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan kotor (bruto) dikurangi PTKP. Setelah jumlah PKP diketahui, maka penghitungan pajak penghasilan dapat dilakukan.

4. Menghitung Pajak Penghasilan

Setelah jumlah PKP sudah diketahui, maka Pajak Penghasilan (PPh) dapat dihitung dengan ketentuan berikut ini.

  • Penghasilan Rp0-Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%

  • Penghasilan Rp50.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%

  • Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%

  • Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000, dikenakan tarif 30%

  • Penghasilan di atas Rp5.000.000.000 (5 miliar rupiah) dikenakan tarif 35%

Contoh Menghitung Pajak Penghasilan

Ilustrasi Cara-Cara Menghitung Pajak Penghasilan, Sumber Unsplash/Jakub Żerdzicki

Contoh kasus perhitungan pajak penghasilan adalah sebagai berikut.

1. Azis seorang bapak mempunyai jumlah PKP pada tahun 2023 sebesar Rp40.000.000. Perhitungan pajak penghasilan Azis adalah sebagai berikut.

5% x Rp40.000.000 = Rp2.000.000

2. Tuan Zio seorang bapak yang mempunyai jumlah PKP pada Tahun 2022 sebesar Rp250.000.000. Perhitungan pajak penghasilan Tuan Zio adalah sebagai berikut.

5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000

15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000

PPh Tuan Zio = Rp2.500.000 + Rp30.000.000 = Rp32.500.000

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online Pajak Pribadi

Cara-cara menghitung pajak penghasilan dibedakan berdasarkan jumlah penerimaan dan tanggungan keluarga. Pajak penghasilan yang dikenakan berkisar antara 5% hingga 35%.(DK)