Konten dari Pengguna

Cara Cek BSU dengan NIK dan Syarat Penerimanya bagi Pekerja

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Cek BSU dengan NIK   Sumber Unsplash/Hilman Lutfi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Cek BSU dengan NIK Sumber Unsplash/Hilman Lutfi

Cara cek BSU dengan NIK perlu diketahui pekerja untuk dapat menerima manfaatnya. Saat ini, pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara bertahap untuk periode bulan Juni-Juli 2025.

Dikutip dari buku Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Afdan Rojabi (2025:6), BSU adalah bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja yang memenuhi syarat tertentu. Dana ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja, dan membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Cara Cek BSU dengan NIK yang Perlu Diketahui

Ilustrasi Cara Cek BSU dengan NIK Sumber Unsplash/Farhan Abas

Pekerja yang ingin mengetahui status penerima manfaat BSU dapat menggunakan NIK yang ada di KTP. Cara cek BSU dengan NIK adalah sebagai berikut.

  1. Kunjungi situs resmi BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id pada browser di ponsel atau komputer.

  2. Layar akan menampilkan halaman "Pengecekan NIK Penerima BSU". Selanjutnya, isi kolom pertama dengan NIK.

  3. Masukkan kode CAPTCHA sebanyak 6 karakter yang tertera di bawahnya. Jika sulit dibaca, klik "Ganti" untuk mendapatkan kode yang baru.

  4. Periksa kembali jika data sudah terisi dengan benar, kemudian klik tombol "Cek Status".

  5. Sistem secara otomatis akan menampilkan hasil apakah NIK terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.

5 Syarat Penerima BSU 2025

Ilustrasi Cara Cek BSU dengan NIK Sumber Unsplash/Kaja Sariwating

Berikut ini adalah persyaratan umum bagi pekerja yang berhak untuk menerima manfaat BSU tahun 2025.

  1. Penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  2. Pekerja yang terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai batas waktu tertentu yang ditetapkan pemerintah. Umumnya, keanggotaan yang aktif adalah minimal tiga bulan terakhir sebelum kebijakan BSU ditetapkan.

  3. Memiliki gaji atau upah di bawah batas tertentu. Pada tahun-tahun sebelumnya, batas gaji yang ditetapkan adalah di bawah Rp3.500.000 atau Rp5.000.000 per bulan.

  4. Pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah (seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BLT UMKM) umumya tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU, demi pemerataan bantuan.

  5. Bukan tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri. Program BSU secara khusus ditujukan untuk pekerja di sektor swasta atau BUMN/BUMD yang memenuhi kriteria upah.

Baca juga: 3 Cara Update Rekening BSU Secara Online yang Mudah

Cara cek BSU dengan NIK dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi Kementerian Tenaga Kerja. Pekerja yang terpilih akan menerima notifikasi sebagai penerima BSU 2025.(DK)