Cara Cek Buku Nikah Online dan Cara Mengurus KK Setelah Menikah

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek buku nikah online harus dipahami oleh pasangan pengantin baru. Buku nikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Di Indonesia, setiap pasangan yang menikah secara sah menurut hukum negara dan agama akan mendapat buku nikah.
Teknologi yang semakin berkembang memungkinkan masyarakat untuk mengecek keaslian buku nikah secara online.
Cara Cek Buku Nikah Online untuk Acuan
Mengutip dari situs resmi kemenaglampungtimur.id, buku nikah merupakan dokumen resmi yang merupakan kutipan akta nikah dalam bentuk buku atau elektronik. Buku nikah berfungsi sebagai bukti bahwa suatu pernikahan telah dilangsungkan secara resmi di hadapan agama dan negara.
Buku nikah berisi sejumlah data diri masing-masing pasangan yang meliputi, nama, foto, alamat, serta keterangan waktu dan lokasi akad nikah.
Saat ini, masyarakat bisa mengecek data pernikahan mereka secara online melalui situs SIMKAH, https://simkah4.kemenag.go.id/. Berikut ini cara cek buku nikah online.
Masuk ke website SIMKAH pada browser
Lalu, pilih menu “Daftar Nikah”
Kemudian lengkapi data yang diminta, seperti nama lengkap, NIK, dan lainnya
Setelah itu, klik “Cari Data Nikah”
Apabila data yang dimasukkan valid, akan muncul informasi terkait pernikahan.
Syarat dan Cara Mengurus KTP serta KK Setelah Menikah
Setelah menikah, pasangan suami istri harus mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru. Dokumen tersebut dapat diurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Berikut syarat dan cara mengurus KTP serta KK.
1. Syarat
a. Syarat Mengurus KK Setelah Menikah
Formulir F-1.02 untuk mengajukan permohonan dokumen kependudukan
Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat (apabila tidak bisa melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian)
Fotokopi KK lama.
b. Syarat Mengurus KTP Setelah Menikah
KTP lama
Buku nikah atau akta perkawinan.
2. Cara Membuat KTP dan KK Setelah Menikah
Datang ke Dinas Dukcapil di hari dan jam kerja
Isi formulir yang disediakan di Dinas Dukcapil
Lampirkan dokumen persyaratan yang diminta
Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP
Petugas Dukcapil akan memberikan KK dan KTP baru.
Baca juga: 2 Tata Cara Cek KTP Apakah Dapat Bansos atau Tidak dengan Mudah
Cara cek buku nikah online dan cara mengurus KK setelah menikah tersebut bisa dijadikan panduan suami istri. Jika ada hal yang kurang dipahami, masyarakat bisa bertanya ke Dinas Dukcapil setempat. (KRIS)
