Konten dari Pengguna

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Cek NIK KTP . Unsplash/CardMaprl.in,
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Cek NIK KTP . Unsplash/CardMaprl.in,

Cara cek NIK KTP apakah terdaftar atau tidak dapat dilakukan dengan mudah secara online. Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor identitas penduduk yang tertera di KTP setiap warga Indonesia.

Biasanya ada beberapa NIK yang belum terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) nasional. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan NIK.

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar

Ilustrasi Cara Cek NIK KTP . Unsplash/CardMaprl.in.

Mengutip dari laman dukcapil.online, adapun cara cek NIK KTP apakah terdaftar atau tidak dengan mudah adalah sebagai berikut:

1. Melalui Website Resmi

Cara pertama untuk cek NIK KTP terdaftar valid aktif atau tidak bisa melalui website resmi Dukcapil sesuai domisili. Sebagai contoh apabila Anda warga Jakarta, berikut ini tata caranya.

  1. Buka dan kunjungi https://kependudukancapil.jakarta.go.id/

  2. Klik menu dan pilih Layanan Online Dukcapil.

  3. Lakukan proses sesuai langkah-langkah yang tertera untuk cek NIK KTP

2. Melalui Media Sosial

Cara selanjutnya juga bisa melalui media sosial resmi Dukcapil dengan mengirimkan pesan atau direct message (DM) dan menyampaikan tujuan. Berikut tata caranya.

  1. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil

  2. Akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil

  3. Kirim pesan melalui DM dan sampaikan keperluan untuk cek NIK KTP online

3. Melalui SMS dan WhatsApp

Langkah selanjutnya dapat dilakukan melalui SMS ke nomor Dukcapil Kemendagri. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buat pesan SMS dengan format Cek#KTP#NIK

  2. Kirim SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri ke nomor 0815-3636-999.

  3. Selanjutnya, buat pesan WhatsApp dengan format: Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

  4. Kirim pesan WA ke nomor 0813-2691-2479

4. Melalui Call Center

Cara cek NIK KTP selanjutnya bisa melalui panggilan hotline atau call center ke Halo Dukcapil. Berikut tata caranya:

  1. Lakukan panggilan ke nomor 1500-537

  2. Sampaikan maksud dan tujuan untuk cek NIK KTP

5. Melalui E-mail Dukcapil

Cara terakhir yang bisa dilakukan adalah melalui mengirim e-mail Dukcapil. Berikut tata caranya:

  1. Buka dan isi subyek e-mail dengan format #NIK#NamaLengkap#NomorKartuKeluarga#NomorTelepon#Keluhan

  2. Sampaikan tujuan dan informasi yang diinginkan di badan e-mail.

  3. Kirim e-mail ke alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id

  4. Tunggu balasan e-mail kurang lebih 24 jam atau 1 hari kerja.

Itulah cara cek NIK KTP apakah terdaftar atau tidak tanpa harus mendatangi langsung kantor Dukcapil wilayah domisili. Mudah dan praktis, bukan? (LA)

Baca Juga: Cara Mengecek Nomor KK dari KTP secara Online