Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar atau Tidak
23 Oktober 2023 13:33 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara cek NIK KTP apakah terdaftar atau tidak dapat dilakukan dengan mudah secara online. Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor identitas penduduk yang tertera di KTP setiap warga Indonesia.
ADVERTISEMENT
Biasanya ada beberapa NIK yang belum terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) nasional. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan NIK.
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar
Mengutip dari laman dukcapil.online, adapun cara cek NIK KTP apakah terdaftar atau tidak dengan mudah adalah sebagai berikut:
1. Melalui Website Resmi
Cara pertama untuk cek NIK KTP terdaftar valid aktif atau tidak bisa melalui website resmi Dukcapil sesuai domisili. Sebagai contoh apabila Anda warga Jakarta, berikut ini tata caranya.
2. Melalui Media Sosial
Cara selanjutnya juga bisa melalui media sosial resmi Dukcapil dengan mengirimkan pesan atau direct message (DM) dan menyampaikan tujuan. Berikut tata caranya.
ADVERTISEMENT
3. Melalui SMS dan WhatsApp
Langkah selanjutnya dapat dilakukan melalui SMS ke nomor Dukcapil Kemendagri. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
4. Melalui Call Center
Cara cek NIK KTP selanjutnya bisa melalui panggilan hotline atau call center ke Halo Dukcapil. Berikut tata caranya:
5. Melalui E-mail Dukcapil
Cara terakhir yang bisa dilakukan adalah melalui mengirim e-mail Dukcapil. Berikut tata caranya:
ADVERTISEMENT
Itulah cara cek NIK KTP apakah terdaftar atau tidak tanpa harus mendatangi langsung kantor Dukcapil wilayah domisili. Mudah dan praktis, bukan? (LA)