Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek Pinjol di OJK agar Tidak Tertipu
21 Oktober 2023 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pinjaman online saat ini memang sedang marak di Indonesia. Kehadiran pinjol ini dapat memudahkan seseorang yang sedang mengalami masalah keuangan. Sebelum itu, penting untuk mengetahui cara cek pinjol di OJK agar tidak tertipu.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman ojk.go.id, OJK adalah suatu lembaga yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK bersifat independen dan bebas dari campur tangan pihak lain.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai penyelenggara sistem peraturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor keuangan, seperti perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan nonbank. Termasuk pinjaman online.
Cara Cek Pinjol di OJK
OJK memiliki misi menjadi lembaga pengawasan industri jasa keuangan yang tepercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Adapun cara cek pinjol di OJK agar tidak tertipu adalah sebagai berikut.
1. Melalui laman resmi OJK
Salah satu cara tercepat untuk mengecek pinjaman online di OJK adalah melalui melalui laman resmi atau website resmi OJK. Adapun langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
2. Melalui WhatsApp OJK
Selain melalui laman resmi OJK, cara cek pinjol di OJK juga dapat dilakukan melalui WhatsApp OJK. Adapun langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
3. Melalui telepon OJK dan Email OJK
Pengguna juga bisa mengecek status pinjol resmi atau bodong melalui kontak resmi OJK di nomor 157. Terakhir, pengguna bisa mengecek status pinjol atau ilegal melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id.
ADVERTISEMENT
Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, penting memastikan legalitas penyedia pinjol dengan cara di atas agar tidak terjebak pinjol ilegal. (HEN)