Konten dari Pengguna

Cara Cetak Kartu NPWP dengan Mudah dan Cepat

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi Cara Cetak Kartu NPWP dengan Mudah dan Cepat. Unsplash/Claire Abdo.
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi Cara Cetak Kartu NPWP dengan Mudah dan Cepat. Unsplash/Claire Abdo.

Cara cetak kartu NPWP bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus datang secara langsung ke kantor pajak setempat. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak agar setiap individu dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan NPWP elektronik yang bisa dicetak secara mandiri. Fungsi NPWP elektronik ini sama dengan kartu fisik, yaitu untuk melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak ataupun keperluan lainnya.

Syarat Cetak NPWP

ilustrasi Cara Cetak Kartu NPWP dengan Mudah dan Cepat. Unsplash/Giorgio Trovato.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengetahui cara cetak kartu NPWP dengan mudah dan cepat secara online:

  • Memiliki NIK dan KK (Kartu Keluarga) yang terdaftar dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) di Indonesia.

  • Memiliki email yang masih aktif dan dapat diakses.

  • Memiliki akses internet yang stabil untuk mengakses situs web Direktorat Jenderal Pajak.

  • Dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:

  • Foto KTP atau paspor yang masih berlaku.

  • Surat Keterangan Kelahiran (SKK) atau Akta Kelahiran.

  • Surat Keterangan Kematian (SKM) atau Akta Kematian (jika meminta penghapusan NPWP atas nama Wajib Pajak yang sudah meninggal).

  • Surat Keterangan Kehilangan (jika NPWP hilang).

  • NPWP asli yang rusak (jika NPWP rusak).

Cara Cetak Kartu NPWP

ilustrasi Cara Cetak Kartu NPWP dengan Mudah dan Cepat. Unsplash/Priscilla Du Prez.

Dikutip dari laman resmi DJP, di bawah ini merupakan langkah-langkah dari cara cetak kartu NPWP dengan mudah dan cepat.

  • Buka website Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/.

  • Jika sudah memiliki akun, klik opsi "Login" yang ada di pojok kanan atas.

  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan captcha atau kode keamanan.

  • Setelah berhasil login, klik menu Informasi lalu muncul foto berupa NPWP elektronik.

  • Klik opsi Kirim email, tunggu beberapa saat sistem akan mengirimkan NPWP elektronik ke email yang terdaftar pada DJP Online.

  • Jika sudah dikirim, pengguna akan melihat notifikasi “NPWP elektronik telah dikirimkan ke email yang terdaftar pada sistem”.

  • Buka email lalu cek pesan masuk dari DJP Online.

  • Unduh lampiran yang berisi NPWP elektronik dan cetak secara mandiri di penyedia jasa cetak kartu yang terpercaya.

Itulah dia tata cara cetak kartu NPWP dengan mudah dan cepat secara online beserta persyaratannya. (LA)

Baca juga : 3 Cara Cek Nomor KK Online dengan Mudah dan Cepat