Cara Daftar Bantuan UMKM secara Online, Praktis dan Mudah

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Usaha mikro kecil menengah atau UMKM adalah sebuah usaha yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau kelompok kecil. Kini pihak pemerintah memberikan bantuan bagi pengusaha UMKM untuk memajukan usahanya. Bagaimana cara daftar UMKM secara online?
Simak cara daftar bantuan UMKM secara online lewat artikel berikut ini.
Cara Daftar Bantuan UMKM Secara Online
Bantuan UMKM adalah bantuan atau dukungan finansial, teknis, maupun nonfinansial yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga tertentu untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnis mereka. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, daya saing, dan kesejahteraan para pelaku UMKM.
Bantuan UMKM dapat berupa pinjaman modal, bantuan teknis dan pelatihan, dukungan pemasaran dan promosi, fasilitas pengembangan teknologi dan inovasi, hingga bantuan pengembangan produk dan peningkatan kualitas.
Pemerintah dan lembaga tertentu memberikan bantuan UMKM sebagai bagian dari upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor UMKM.
Para pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan ini melalui berbagai program yang tersedia baik secara online maupun offline. Persyaratan dan syarat untuk mendapatkan bantuan ini berbeda-beda tergantung pada jenis bantuan yang diberikan.
Dikutip dari laman oss.go.id, berikut cara daftar bantuan UMKM yang bisa kamu ikuti:
1. Daftar Akun OSS
Buka laman https://oss.go.id/
Klik “Daftar”
Pilih skala usaha UMK lalu klik “Lanjut”
Pilih jenis usaha, “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
Masukkan NIK (untuk jenis perseorangan) atau pilih Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi Klik “Verifikasi”
Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau cek email
Buat kata sandi, klik “Lanjut”
Lengkapi profil Pelaku
Usaha sesuai data yang terdaftar di Dukcapil
Pastikan semua data diisi dengan benar, lalu centang pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan Klik “Daftar”.
Baca Juga: Tata Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan, Mudah dan Cepat
2. Daftar Izin UMKM
Buka laman https://oss.go.id/
Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau kamu bisa langsung klik “Masuk” yang berada di pojok kanan atas
Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”
Pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”
Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Bidang Usaha, Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha
Pastikan semua data terisi dengan benar, kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
Centang “Pernyataan Mandiri”
Periksa Draf Perizinan Berusaha Proses selesai.
Kamu tinggal menunggu Perizinan Berusaha terbit
Kamu bisa melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin usaha bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR. Kamu bisa cek pencarian BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.
Nah itulah cara daftar bantuan UMKM secara online yang bisa kamu coba. Tidak ada salahnya untuk mencoba mendaftar. Siapa tahu nanti usahamu mendapatkan bantuan UMKM. (Umi)
