Cara Daftar KIP SD melalui Sekolah, Orang Tua Wajib Tahu

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara daftar KIP SD perlu diketahui para orang tua. Pasalnya Pemerintah telah membuat PIP (Program Indonesia Pintar) untuk memberikan program pendidikan yang layak pada anak. Program tersebut dijalankan dengan memberikan KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Berdasarkan buku Beasiswa Pemutus Mata Rantai Kemiskinan, Dr. Abdul Kahar, (2021:74), selain untuk identitas, KIP merupakan jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Bagi siswa pemegang KIP, akan mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp450.000 per tahun untuk peserta didik SD atau MI atau Paket A. Lantas, bagaimana cara mendaftar KIP SD?
Cara Daftar KIP SD
Berikut merupakan cara daftar KIP SD melalui sekolah dengan mudah, yang wajib diketahui orang tua.
1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutukan
Langkah pertama yang harus dilakukan orang tua ketika ingin mendaftar KIP SD untuk anaknya yaitu menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Adapun beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Akta kelahiran
Kartu keluarga atau KK
Kartu keluarga sejahtera (KKS), jika tidak mempunyai KKS bisa menggunakan SKTM
Rapor hasil belajar siswa
Surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah
2. Melakukan Pendaftaran
Setelah semua dokumen persyaratan disiapkan, langkah selanjutnya yaitu melakukan proses pendaftaran. Proses pendaftaran tersebut bisa dilakukan secara langsung di sekolah.
Siswa harus membawa kartu keluarga sejahtera (KKS) milik orang tuanya. Apabila tidak mempunyai KKS, maka orang tua bisa meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT atau RW dan tingkat kelurahan atau desa.
3. Pengajuan Calon Penerima
Setelah siswa melakukan pendaftaran, maka pihak sekolah akan mencatat data siswa tersebut ke dalam data calon penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar) untuk dikirimkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama Kabupaten setempat.
4. Pendaftaran Dapodik dan Selesai
Setelah data calon penerima KIP dikiramkan ke Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama oleh pihak sekolah, maka data tersebut akan dikirimkan ke Kemendikbud atau Kemenag.
Kemudian pihak sekolah harus mendaftarkan calon peserta KIP melalui aplikasi dapodik (data pokok pendidikan). Lalu pihak Kemendikbud atau Kemenag akan mengirimkan data siswa yang lolos sebagai penerima KIP ke pihak sekolah.
Itulah cara daftar KIP SD yang perlu diketahui orang tua. Pastikan untuk menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu agar proses pendaftaran berjalan lancar. (Eln)
Baca juga: Cara Mengecek KIP Masih Aktif atau Tidak dengan Mudah
