Cara Daftar KTP Online dengan Mudah dan Cepat

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di zaman serba digital saat ini, konsep KTP online atau KTP digital muncul sebagai angin segar yang menjanjikan kemudahan bagi masyarakat. Apalagi jika prosedur dan cara daftar KTP online dibuat dengan mudah dan cepat.
Dikutip dari Panduan Lengkap Mengurus Perizinan, Setianto, (2008), Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan bukti diri bagi penduduk WNI dan orang asing yang sudah memiliki izin tinggal tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun membuat KTP online tidak perlu lagi mengantre di kantor kelurahan, pemohon tetap harus mempersiapkan beberapa persyaratannya.
Syarat Daftar KTP Online
Di bawah ini adalah informasi seputar syarat dan cara buat KTP online yang dapat dicatat.
Pemohon sudah berusia 17 tahun.
Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Jika pemohon bukan warga asli setempat, wajib menyerahkan surat keterangan pindah dari kota asal.
Surat keterangan pindah dari luar negeri, bagi pemohon yang datang dari luar negeri karena pindah.
Jika KTP sebelumnya hilang, wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.
Apabila KTP rusak secara fisik dan ingin mengganti yang baru, melampirkan KTP yang rusak.
Bagi WNA yang sudah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia, menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Cara Daftar KTP Online
Cara daftar KTP online sangat sederhana dan dapat dilakukan di rumah kapan saja asalkan memiliki jaringan internet yang lancar. Inilah caranya:
Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Google Play Store.
Dikutip dari aplikasi IKD, untuk membuat KTP online harus mengisi data pribadi seperti NIK, email, dan nomor ponsel.
Setelah selesai mengisi data, klik verifikasi data.
Setelahnya, pemohon akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah. Face recognition akan membuat data yang dimasukkan semakin valid.
Scan QR code yang akan didapatkan di Dinas Dukcapil.
Buka email untuk menyalin kode aktivasi IKD.
Tempel kode aktivasi tersebut di kolom yang disediakan beserta captcha yang tertera.
Pemohon berhasil mengaktivasi KTP online atau KTP digital.
Dengan melakukan cara daftar KTP online dengan mudah dan cepat di atas, KTP online lebih aman karena pemalsuan data penduduk akan dapat diminimalisasi. (hen)
Baca juga: Cara Bikin SKCK Online dan Persyaratannya
