Cara Daftar PKH Balita beserta Persyaratannya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara daftar PKH balita dapat dilakukan secara online. Cara ini perlu diketahui orang tua. Cara mendaftarkannya bisa dilakukan secara mudah asalkan telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Berdasarkan laman resmi cekbansos.kemensos.go.id, PKH adalah program pemerintah untuk memberikan bantuan sosial kepada keluarga miskin (KM). Program tersebut bertujuan untuk melakukan percepatan dalam penanggulangan kemiskinan.
Bantuan PKH diperuntukkan anak usia dini (balita), ibu hamil, penyandang disabilitas berat, anak yang masih sekolah, dan orang yang lanjut usia. Program ini akan diberikan oleh pemerintah jika calon penerima bantuan sudah melakukan pendaftaran dan diterima.
Syarat PKH Balita
Sebelum mengetahui cara daftar PKH balita, ketahui terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan. Adapun beberapa persyaratan yang diperlukan menurut laman umsu.ac.id, adalah sebagai berikut:
Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Rutin memeriksakan kesehatan diri di Posyandu atau Puskemas.
Berasal dari keluarga yang tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Tidak berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI, atau Polri.
Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.
Termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin.
Persyaratan untuk Balita Usia 0-11 Bulan
Melakukan pemeriksaan kesehatan rutin selama tiga kali dalam satu bulan pertama.
Memberikan ASI eksklusif selama enam bulan pertama kelahiran.
Melakukan imunisasi lengkap.
Melakukan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.
Mendapatkan suplemen Vitamin A satu kali pada usia 6-11 bulan.
Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.
Cara Daftar PKH Balita
Berikut merupakan cara daftar PKH balita secara online yang harus diketahui orang tua.
Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos melalui Google Playstore.
Setelah aplikasi berhasil terpasang dalam HP, lakukan proses registrasi dengan membuat akun baru pada aplikasi tersebut.
Kemudian lengkapi semua formulir data diri yang diperlukan pada aplikasi.
Lalu masuk ke laman 'Daftar Usulan'.
Setelah itu, pilih menu 'Tambah Usulan'.
Kemudian lengkapi semua data diri dari balita yang akan didaftarkan sebagai penerima PKH dengan benar.
Setelah data diri terkirim, tunggulah proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh tim Kemensos.
Lakukan pemeriksaan secara berkala untuk melihat apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau belum.
Demikianlah cara daftar PKH balita beserta dengan persyaratannya. Untuk memudahkan proses pendaftaran sebaiknya lengkapi terlebih dahulu semua persyaratan yang diperlukan. (Ria)
Baca juga: 2 Cara Cek Kartu KKS dari Smartphone Saja
