Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Cara Download Bukti Potong PPh 21 di DJP Online
4 Maret 2025 23:59 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bukti potong PPh 21 adalah dokumen yang diterima oleh setiap Wajib Pajak yang bekerja sebagai PNS maupun di perusahaan swasta. Cara download bukti potong pajak PPh 21 di DJP Online perlu diketahui oleh para Wajib Pajak.
ADVERTISEMENT
Hal ini karena bukti potong PPh 21 berguna sebagai syarat ketika melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan. Dokumen ini bisa jadi bukti bahwa pajak seorang karyawan telah dipotong oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Tata Cara Download Bukti Potong PPh 21 di DJP Online
Seperti yang telah dijelaskan di awal, bukti potong PPh 21 ialah dokumen yang sah sebagai bukti bahwa telah adanya pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima, dari pihak pemberi kerja. Bisa dari perusahaan swasta dan juga instansi pemerintah.
Biasanya, dokumen bukti potong PPh 21 ini dikeluarkan oleh perusahaan dan instansi pemerintah di awal tahun atau jauh sebelum hari batas waktu pelaporan SPT tahunan.
Guna memudahkan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi bukti potong elektronik atau dikenal e-Bupot. Berikut ini cara download bukti potong PPh 21 di DJP Online :
ADVERTISEMENT
Bagi yang masih bingung tentang bagaimana penggunakan aplikasi e-Bupot, bisa langsung menuju situs pajak.go.id guna medapatkan penjelasan. Sebab DJP telah mengeluarkan panduan Petunjuk Penggunaan Aplikasi E-Bupto 21/26 yang ditulis oleh Angga Sukma Dhaniswara dan Ardhito Suryo Nugroho.
Itulah cara download bukti potong PPh 21 di DJP online yang mudah dan praktis. Guna mendapatkan bukti potong PPh 21, Wajib Pajak tidak perlu repot-repot mendatangi kantor pajak. (SASH)
ADVERTISEMENT