Cara Hitung Bonus Hari Raya Ojol 2025 dan Ketentuannya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR untuk ojol. Sebagaimana pekerjaan lainnya, terdapat cara hitung Bonus Hari Raya Ojol 2025.
Terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan. Sehingga, para ojol dapat memperkirakan seberapa besar THR yang akan diterima menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.
Cara Hitung Bonus Hari Raya Ojol 2025
Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli meresmikan aturan tentang THR atau Bonus Hari Raya untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
Adapun cara hitung bonus Hari Raya ojol 2025 menggunakan rumus:
20% x rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir
Sebagai contoh, seorang pengemudi ojol yang sudah bekerja sejak tahun 2020 dalam satu bulan dapat mendapatkan pendapatan rata-rata Rp5.000.000. Maka, pengemudi ojol tersebut bisa mendapatkan bonus Hari Raya 2025 sebesar:
20% x Rp5.000.000
= Rp1.000.000
Artinya, bonus Hari Raya 2025 yang akan didapatkan mitra pengemudi adalah Rp1.000.000.
Ketentuan Bonus Hari Raya Ojol 2025
Dikutip dari laman kemnaker.go.id, dalam Surat Edar Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi terdapat beberapa ketentuan terkait bonus Hari Raya 2025 yang didapatkan pengemudi ojol, yakni:
Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak sesuai Aturan yang Berlaku
Perlu diketahui, cara hitung Bonus Hari Raya ojol 2025 bisa saja berubah tergantung kebijakan perusahaan aplikasi. Namun, penjelasan di atas dapat menjadi panduan dalam menghitung THR yang akan didapatkan.(MZM)
