Konten dari Pengguna

Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah Lengkap, bagi Penjual dan Pembeli

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah. Sumber: Unsplash/Jakub Żerdzicki
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah. Sumber: Unsplash/Jakub Żerdzicki

Jual beli tanah atau bangunan merupakan jenis transaksi yang kena pajak di Indonesia. Berdasarkan keadaan itu, setiap penjual dan pembeli perlu memahami cara hitung pajak jual beli tanah.

Penjual dan pembeli tanah mempunyai kewajiban pajak yang berbeda. Contoh kewajiban pajak penjual adalah PPh dan contoh kewajiban pajak pembeli adalah BPHTB.

Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah yang Perlu Diketahui oleh Penjual dan Pembeli

Ilustrasi Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah. Sumber: Unsplash/Jakub Żerdzicki

Negara yang menjalankan fungsi pemerintahan secara aktif umumnya memiliki ketentuan pajak. Ketentuan tersebut juga terdapat di Indonesia sebagai negara yang bidang pemerintahan, ekonomi, serta pembangunannya aktif.

Dikutip dari buku berjudul Buku Ajar Perpajakan, Santoso, dkk. (2024: 13), pajak menurut Dr. Bawono Kristiaji adalah pungutan wajib yang dikenakan oleh negara kepada individu atau badan untuk membiayai berbagai macam kebutuhan publik.

Contoh pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu pajak jual beli tanah. Berikut ini adalah cara hitung pajak jual beli tanah yang perlu diketahui oleh pihak penjual dan pembeli.

1. Cara Hitung PPh

Penjual tanah dapat memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh). Nilai PPh jual beli tanah meliputi 2,5%; 1%; dan 0%. Persentase tersebut mengacu pada jenis transaksinya, seperti:

  • 2,5% untuk transaksi hak atas tanah atau bangunan selain Rumah Sederhana (RS) atau Rumah Susun Sederhana (RSS).

  • 1% untuk transaksi hak atas tanah atau bangunan yang berupa RS atau RSS.

  • 0% untuk transaksi hak atas tanah atau bangunan kepada pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memperoleh penugasan khusus dari pemerintah.

Contoh perhitungan PPh untuk hak atas tanah selain RS atau RSS senilai Rp500.000.000, yaitu:

PPh = 2,5% x (nilai jual)

PPh = 2,5% x Rp500.000.000

PPh = Rp12.500.000

2. Cara Hitung BPHTB

Pembeli tanah dapat memiliki kewajiban untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besar BPHTB adalah 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Contoh perhitungan BPHTB untuk tanah dengan harga Rp500.000.000 dengan NPOPTKP Rp100.000.000, yaitu:

BPHTB = 5% x (NJOP – NPOPTKP)

BPHTB = 5% x (Rp500.000.000 – Rp100.000.000)

BPHTB = 5% x (Rp400.000.000)

BPHTB = Rp20.000.000

3. Cara Hitung PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku bagi tanah yang digunakan sebagai usaha serta memperoleh keuntungan. Persentase PPN adalah 11% dari harga jual. Contoh perhitungan PPN untuk tanah seharga Rp500.000.000, yaitu:

PPN = 11% x Rp500.000.000

PPN = Rp55.000.000

Baca juga: 2 Cara Menghitung Dividen Saham dan Pajaknya, Investor Harus Tahu

Cara hitung pajak jual beli tanah dalam uraian di atas hanya contoh untuk melengkapi referensi. Kewajiban pajak penjual dan pembeli tanah di setiap tempat dapat berbeda karena mengacu dari nilai tanah/bangunan serta ketentuan pajak yang berlaku. (AA)