Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah Lengkap, bagi Penjual dan Pembeli
4 April 2025 17:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jual beli tanah atau bangunan merupakan jenis transaksi yang kena pajak di Indonesia. Berdasarkan keadaan itu, setiap penjual dan pembeli perlu memahami cara hitung pajak jual beli tanah.
ADVERTISEMENT
Penjual dan pembeli tanah mempunyai kewajiban pajak yang berbeda. Contoh kewajiban pajak penjual adalah PPh dan contoh kewajiban pajak pembeli adalah BPHTB.
Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah yang Perlu Diketahui oleh Penjual dan Pembeli
Negara yang menjalankan fungsi pemerintahan secara aktif umumnya memiliki ketentuan pajak. Ketentuan tersebut juga terdapat di Indonesia sebagai negara yang bidang pemerintahan, ekonomi, serta pembangunannya aktif.
Dikutip dari buku berjudul Buku Ajar Perpajakan, Santoso, dkk. (2024: 13), pajak menurut Dr. Bawono Kristiaji adalah pungutan wajib yang dikenakan oleh negara kepada individu atau badan untuk membiayai berbagai macam kebutuhan publik.
Contoh pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu pajak jual beli tanah. Berikut ini adalah cara hitung pajak jual beli tanah yang perlu diketahui oleh pihak penjual dan pembeli.
ADVERTISEMENT
1. Cara Hitung PPh
Penjual tanah dapat memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh). Nilai PPh jual beli tanah meliputi 2,5%; 1%; dan 0%. Persentase tersebut mengacu pada jenis transaksinya, seperti:
Contoh perhitungan PPh untuk hak atas tanah selain RS atau RSS senilai Rp500.000.000, yaitu:
2. Cara Hitung BPHTB
Pembeli tanah dapat memiliki kewajiban untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besar BPHTB adalah 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
ADVERTISEMENT
Contoh perhitungan BPHTB untuk tanah dengan harga Rp500.000.000 dengan NPOPTKP Rp100.000.000, yaitu:
3. Cara Hitung PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku bagi tanah yang digunakan sebagai usaha serta memperoleh keuntungan. Persentase PPN adalah 11% dari harga jual. Contoh perhitungan PPN untuk tanah seharga Rp500.000.000, yaitu:
Cara hitung pajak jual beli tanah dalam uraian di atas hanya contoh untuk melengkapi referensi. Kewajiban pajak penjual dan pembeli tanah di setiap tempat dapat berbeda karena mengacu dari nilai tanah/bangunan serta ketentuan pajak yang berlaku. (AA)
ADVERTISEMENT