Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Hitung Pesangon PHK beserta Contohnya
16 September 2023 13:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menentukan besaran pesangon yang didapat karyawan yang terdampak dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Cara hitung pesangon PHK ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Perhitungan pesangon PHK telah dimuat dalam website resmi Kementerian Ketenagakerjaan, dalam kemnaker.go.id. PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Regulasi tersebut adalah aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur hal serupa, pesangon PHK Omnibus Law.
Cara Hitung Pesangon PHK beserta Contohnya
Cara hitung pesangon PHK yang tertuang pada PP Nomor 35 Tahun 2021 telah dengan jelas dipaparkan.
Pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) dikatakan bahwa jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima karyawan.
ADVERTISEMENT
1. Cara Menghitung
Berikut cara menghitung pesangon PHK karyawan tetap yang termuat pada pasal 40 ayat (2). Pesangon diberikan dengan ketentuan di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Baca juga: 6 Cara Berjualan Online untuk Pemula
Bila karyawan telah bekerja lebih dari 9 tahun, misal 12 tahun ke atas, maka dengan rumus perhitungan pesangon PHK karyawan tetap di atas, akan diperhitungkan sama, yaitu 9 bulan upah kerja.
2. Contoh Kasus
Pak Hendra telah bekerja di perusahaan A selama 5 tahun. Oleh karena kebijakan perusahaan, Pak Hendra mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Untuk kenyamanan serta keadilan dari dampak PHK ini, Pak Hendra harus mengetahui jumlah pesangon yang di dapat.
Sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (2):
“Karyawan dengan masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih namun kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah kerja;”, maka Pak Hendra akan mendapatkan pesangon sebesar 6 x 1 bulan upah kerjanya.
ADVERTISEMENT
Begitulah penjelasan mengenai cara menghitung pesangon PHK beserta dengan contohnya. Cara perhitungan ini dapat dijadikan acuan penghitungan pesangon yang resmi, yang dikeluarkan pemerintah. (Fitri A)