Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Hitung Upah Lembur untuk Pekerja
8 November 2023 9:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Para pekerja yang kerap mendapatkan jam kerja lembur sebaiknya mengetahui cara hitung upah lembur. Upah lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah, tepatnya PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Menilik Upah Minimum dan Ketimpangan Pendapatan di Indonesia, Rasti Paramita (2022:184), waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu sudah termasuk ke dalam kategori kerja lembur.
Cara Hitung Upah Lembur
Pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.
Untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis atau melalui media digital. Perintah dan persetujuan tersebut dibuat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia bekerja lembur dan sudah ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan dan pengusaha.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pengusaha harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja yang bekerja lembur dan lamanya jam lembur. Maka perusahaan tersebut berkewajiban untuk:
Berikut ini rumus upah minimum lembur yang diatur Peraturan Pemerintah tentang upah lembur karyawan juga mengatur cara menghitung upah lembur. Inilah ketentuan gaji lembur untuk pekerja adalah sebagai berikut:
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, rumus upah lembur adalah:
ADVERTISEMENT
Adapun jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
Selanjutnya, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, cara menghitung upah lembur adalah:
ADVERTISEMENT
Itulah beberapa cara hitung upah lembut untuk pekerja. Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah juga termasuk waktu kerja lembur. (Bian)