Cara Isi SPT Tahunan Online Khusus Formulir 1770 SS dan 1770 S

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelaporan pajak adalah hal yang harus dilakukan masyarakat Indonesia selaku Wajib Pajak. Untuk itu, Wajib Pajak harus mengetahui dan memahami cara isi SPT tahunan online khusus formulir 1770 SS dan 1770 S.
Cara mengisi SPT tahunan bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan layanan e-Filing yang bisa diakses pada djponline.pajak.go.id/account/login. Sebelum mengisi SPT online, pastikan telah memiliki EFIN atau nomor identitas digital.
Cara Isi SPT Tahunan Online
Dalam cara isi SPT tahunan online, Wajib Pajak akan dihadapkan pada dua opsi formulir pajak, formulir 1770 SS dan 1770 S. Namun, dalam pelaporan pajak, caranya tidak jauh berbeda.
Mengutip pajak.go.id, formulir 1770 SS biasanya digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
Berikut ini cara isi SPT tahunan secara online pada masing-masing kedua formulir 1770 SS dan 1770 S:
Wajib Pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-Filing serta buat SPT.
Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada Wajib Pajak baik 1770 SS dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan per tahun.
Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
Di sini, akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, serta daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
Jika Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
Lalu, Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT pajak tahunan yang dikirimkan ke email.
Baca juga: Cara Daftar EFIN Online untuk Lapor Pajak Pribadi
Begitulah cara isi SPT tahunan online khusus formulir 1770 SS dan 1770 S yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak. (Fitri A)
