Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Isi SPT Tahunan Online Khusus Formulir 1770 SS dan 1770 S
12 September 2023 12:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pelaporan pajak adalah hal yang harus dilakukan masyarakat Indonesia selaku Wajib Pajak. Untuk itu, Wajib Pajak harus mengetahui dan memahami cara isi SPT tahunan online khusus formulir 1770 SS dan 1770 S.
ADVERTISEMENT
Cara mengisi SPT tahunan bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan layanan e-Filing yang bisa diakses pada djponline.pajak.go.id/account/login. Sebelum mengisi SPT online, pastikan telah memiliki EFIN atau nomor identitas digital.
Cara Isi SPT Tahunan Online
Dalam cara isi SPT tahunan online, Wajib Pajak akan dihadapkan pada dua opsi formulir pajak, formulir 1770 SS dan 1770 S. Namun, dalam pelaporan pajak, caranya tidak jauh berbeda.
Mengutip pajak.go.id, formulir 1770 SS biasanya digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
Berikut ini cara isi SPT tahunan secara online pada masing-masing kedua formulir 1770 SS dan 1770 S:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Begitulah cara isi SPT tahunan online khusus formulir 1770 SS dan 1770 S yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak. (Fitri A)