Konten dari Pengguna

Cara Kerja di Korea Selatan Tepercaya dengan Program Pemerintah

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Kerja di Korea Selatan. Unsplash/Daniel Bernard.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Kerja di Korea Selatan. Unsplash/Daniel Bernard.

Atas kerja sama pemerintah Indonesia-Korea, memungkinkan terjadinya pertukaran tenaga kerja kedua negara. Bagi masyarakat Indonesia yang ingin tahu cara kerja di Korea Selatan melalui saluran tepercaya, perlu tahu informasi program kerja sama pemerintah kedua negara.

Melalui website resmi Universitas Padjadjaran, unpad.ac.id pengertian program kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Korea Selatan mengenai tenaga kerja disebut G to G (Government to Government).

Pada periode tertentu, kerja sama G to G ini membuka kesempatan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk berkarier di Korea Selatan. Berbagai macam industri pernah diperbantukan, seperti manufaktur, teknik hingga tenaga kesehatan (PMI).

Cara Kerja di Korea Selatan dengan Program G to G

Ilustrasi Cara Kerja di Korea Selatan. Unsplash/Ann Danilina.

Bagi yang ingin berminat bekerja di Korea Selatan melalui program G to G ini, dapat menyimak pengumumannya melalui website resmi g2g.bnp2tki.go.id. Selain itu, cara kerja di Korea Selatan dengan program G to G juga telah dirangkum, berdasarkan website yang sama.

1. Mendaftar Online

Calon tenaga kerja bisa melihat cara mendaftar online di laman resmi BP2MI, yakni ada dua pilihan yang ditawarkan:

  • CBT Umum untuk calon PMI yang baru pertama kali mendaftar. Pendaftaran CBT Khusus untuk PMI yang sudah pernah ke Korea dan ingin kembali ke Korea untuk bekerja.

  • Pendaftaran khusus ini berlaku bagi PMI dengan jangka waktu kerja di bawah 5 tahun. Jika sudah pernah bekerja di Korea lebih dari 5 tahun, maka dilarang untuk mengajukan diri lagi.

2. Proses Verifikasi Dokumen

Bila calon tenaga kerja telah mendaftar online, selanjutnya dapat melakukan verifikasi dokumen untuk mendapatkan kartu ujian. Biasanya jadwal dan lokasi verifikasi akan diumumkan setelah pendaftaran selesai.

Adapun beberapa kualifikasi umum yang harus dipenuhi oleh calon tenaga kerja, yakni:

  • Usia 18 – 39 tahun saat mendaftar (kelahiran antara tanggal 01 Maret 1980 – 01 Maret 2002).

  • Pendidikan minimal SLTP atau sederajat, diutamakan SMK atau SMA.

  • Tidak buta warna dibuktikan dengan surat keterangan dokter

3. Ujian dengan Sistem Poin

Kalau dinyatakan lolos verifikasi, langkah selanjutnya adalah mengikuti ujian. Tahapan ujian yang harus dilalui, di antaranya sebagai berikut.

  1. Ujian tertulis EPS-TOPIK (Employment Permit System – Test Of Proficiency In Korean), yaitu ujian bahasa Korea yang berisi ujian membaca (pilihan ganda) dan ujian mendengar masing-masing 20 soal.

  2. Ujian Keterampilan (Skill Test) berupa Kekuatan Fisik, Wawancara, dan Kemampuan Dasar

  3. Nilai yang dapatkan akan digabung setelah tes kedua. Yang berhak lulus di tahap ini adalah peserta yang mendapatkan nilai tinggi.

  4. Jika dinyatakan lulus, cetak sertifikat dengan masuk ke laman resmi BP2MI.

Baca juga: Tata Cara Naik Pesawat untuk Pemula

4. Kirim Berkas Lamaran

Selanjutnya, calon tenaga kerja perlu mengirim berkas lamaran. Beberapa berkas yang perlu dikirim antara lain:

  • KTP Elektronik

  • KK (Kartu Keluarga)

  • Ijazah terakhir minimal SMP

  • Akte Kelahiran

  • Kartu Pencari Kerja (AK-1) atau Kartu Kuning

  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari Polda

  • Paspor yang masih berlaku

  • Surat izin dari keluarga (orang tua/wali/suami/istri) yang diketahui lurah serta diberi stempel atau cap basah

  • Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan dokter dalam jangka waktu 6 bulan terakhir

  • Buku rekening tabungan pribadi

  • Email pribadi yang masih aktif

Berkas lainnya bisa lihat di laman resmi BP2MI. Jangan lewatkan satu pun berkas, karena sangat penting bagi pihak Korea Selatan.

5. Penerbitan Standard Labour Contract (SLC)

Tahap selanjutnya calon tenaga kerja akan menerima surat kontrak dari tempat bekerja di Korea. Dalam surat ini, calon tenaga kerja bisa melihat detail tempat kerja di Korea Selatan.

Dalam program G to G lalu, para PMI yang bekerja di Korea Selatan menggunakan visa Korea berjenis E9 dengan kontrak kerja tiga tahun dan bisa diperpanjang 1 tahun 10 bulan.

Kontrak kerja tersebut dibuat pemberi kerja dan pekerja. Setelah 4 tahun 10 bulan, tenaga kerja PMI ini harus pulang ke Indonesia.

6. Preliminary Education atau Pelatihan Sebelum Keberangkatan

Preliminary education biasanya diadakan sekitar 1-2 minggu dengan pelatihan intensif agar calon tenaga kerja siap bekerja di Korea Selatan.

Latihan ini berupa baris berbaris, kedisiplinan, bahasa Korea, dan juga cek kesehatan.

7. Visa Terbit dan Pemberangkat

Jika semua tahap sudah dilalui dan calon tenaga kerja telah diterima, maka visa akan terbit. Visa inilah yang akan digunakan untuk pergi ke Korea Selatan. BP2MI sudah mengurus pula jadwal penerbangan atau pemberangkatan tenaga kerja.

Pada program G to G PMI dan juga program lainnya, pemberangkatan tenaga kerja diberangkatkan dari Jakarta. Semua tenaga kerja akan dikumpulkan dan berangkat bersama.

Begitulah cara kerja di Korea Selatan dengan program kerjasama resmi dari pemerintah yakni program G to G. (Fitri A)