Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Untuk peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 2023, kini cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP semakin mudah. Pencairan atau klaim saldo ini ditujukan bagi pemilik saldo di bawah Rp 10 juta.
Dalam klaim saldo ini ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Mengutip dari Mencairkan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT), dalam situs bpjsketenagakerjaan.go.id, dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP dengan Mudah
Dokumen tersebut biasanya tergantung pada klaim yang akan peserta ambil. Adapun cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP dengan mudah adalah sebagai berikut:
Langkah pertama, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus mengunduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
Setelah itu, silakan buka aplikasi JMO.
Kemudian, pilih menu Jaminan Hari Tua.
Pilih menu Klaim JHT.
Selanjutnya, harap penuhi persyaratan yang diminta, seperti sudah melakukan pengkinian data dan status kepesertaan sudah non aktif.
Jika syarat sudah terpenuhi, maka akan muncul centang hijau. Lalu, klik Selanjutnya.
Pilih salah satu Sebab Klaim, mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja.
Lalu, klik Selanjutnya.
Silakan lakukan pengecekan data kepesertaan. Apabila sudah sesuai, klik Sudah.
Selanjutnya, lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto.
Harap lengkapi data dengan NPWP dan Rekening yang aktif.
Lalu, klik Selanjutnya.
Rincian saldo akan tertera pada layar ponsel, lalu klik Selanjutnya.
Lakukanlah pengecekan data.
Apabila sudah benar, klik Konfirmasi.
Pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sedang diproses.
Terakhir klik menu Tracking Klaim untuk melihat proses klaim.
Kriteria Pengajuan Klaim
BPJS Ketenagakerjaan memberikan program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia. Adapun untuk kriteria pengajuan klaim ini adalah sebagai berikut:
Usia Pensiun 56 tahun.
Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Bukan Penerima Upah (BPU).
Mengundurkan diri.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Cacat total tetap.
Meninggal dunia.
Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%.
Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
Demikianlah tata cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP dengan mudah. Silakan ikuti langkah-langkahnya dengan baik dan benar. (IF)
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan secara Online
