Cara Lapor Pajak Online 2023 dan Batas Waktunya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara lapor pajak online 2023 bisa melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Layanan ini bisa diakses di mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet.
Dikutip dari laman pajak.go.id, pajak adalah kontribusi wajib kepada warga negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dan memiliki fungsi budgetir dan regularend.
Setiap wajib pajak (WP) yang sudah memiliki penghasilan dan NPWP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Bagi masyarakat yang sudah memiliki EFIN, maka bisa langsung mengisi SPT Tahunan. Sementara, untuk yang belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa melakukan permohonan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Cara Lapor Pajak Online melalui e-Filing
Saat ini jika ingin melaporkan pajak bisa dilakukan dengan mudah secara online, melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Berikut beberapa cara lapor pajak online:
Buka situs djponline.pajak.go.id
Masukkan nomor NIK/NPWP, password, dan kode keamanan
Klik login
Klik menu lapor dan pilih layanan e-Filing
Klik 'Buat SPT', lalu akan muncul beberapa pertanyaan mengenai status pengguna dan harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai
Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir
Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal, dan jika sudah klik 'Langkah selanjutnya'.
Isi SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak dari tempat pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai dengan panduan e-filing
Jika sudah, maka akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
Klik 'Di sini' untuk pengambilan kode verifikasi
Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email dan nomor telepon
Kalau sudah, masukkan kode verifikasi ke kolom yang sudah disediakan
Klik 'Kirim SPT'
Jika sudah laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email
Selesai.
Batas Waktu Lapor Pajak
Memahami batas waktu lapor pajak merupakan bagian penting dari manajemen keuangan pribadi dan bisnis. Mencermati batas waktu ini bukan hanya membantu kita memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menghindari sanksi dan denda yang tidak perlu.
Berikut adalah batas waktu lapor pajak 2023 yang perlu dicatat:
Untuk wajib pajak orang pribadi, penyampaian SPT paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Untuk wajib pajak badan, penyampaian SPT paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Untuk SPT Masa, penyampaian SPT paling lama 20 hari setelah akhir tahun pajak.
Dengan pemahaman yang tepat mengenai cara lapor pajak online 2023, setiap wajib pajak dapat memenuhi kewajiban mereka secara tepat waktu dan efisien, serta berkontribusi pada pembangunan negara. (Bian)
Baca Juga: Cara Daftar EFIN Online untuk Lapor Pajak Pribadi
Frequently Asked Question Section
Apa itu pajak?

Apa itu pajak?
Pajak adalah kontribusi wajib kepada warga negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.
Kapan batas waktu lapor pajak?

Kapan batas waktu lapor pajak?
Berikut adalah batas waktu lapor pajak 2023 yang perlu dicatat: - Untuk wajib pajak orang pribadi, penyampaian SPT paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. - Untuk wajib pajak badan, penyampaian SPT paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. - Untuk SPT Masa, penyampaian SPT paling lama 20 hari setelah akhir tahun pajak.
