Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Lapor Pajak Online 2023 dan Batas Waktunya
27 Juli 2023 11:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara lapor pajak online 2023 bisa melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Layanan ini bisa diakses di mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman pajak.go.id, pajak adalah kontribusi wajib kepada warga negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dan memiliki fungsi budgetir dan regularend.
Setiap wajib pajak (WP) yang sudah memiliki penghasilan dan NPWP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Bagi masyarakat yang sudah memiliki EFIN, maka bisa langsung mengisi SPT Tahunan. Sementara, untuk yang belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa melakukan permohonan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Cara Lapor Pajak Online melalui e-Filing
Saat ini jika ingin melaporkan pajak bisa dilakukan dengan mudah secara online, melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) Kementerian Keuangan. Berikut beberapa cara lapor pajak online:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Batas Waktu Lapor Pajak
Memahami batas waktu lapor pajak merupakan bagian penting dari manajemen keuangan pribadi dan bisnis. Mencermati batas waktu ini bukan hanya membantu kita memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menghindari sanksi dan denda yang tidak perlu.
Berikut adalah batas waktu lapor pajak 2023 yang perlu dicatat:
Dengan pemahaman yang tepat mengenai cara lapor pajak online 2023, setiap wajib pajak dapat memenuhi kewajiban mereka secara tepat waktu dan efisien, serta berkontribusi pada pembangunan negara. (Bian)
ADVERTISEMENT