Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Cara Lapor SPT Online melalui Website DJP Online
17 Mei 2023 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Cara Lapor SPT Online melalui Website DJP Online. Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich.](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h0kzbhk5satwjd5rqqtzw41n.jpg)
ADVERTISEMENT
Cara lapor SPT Online dapat dilakukan langsung melalui website DJP Online di bawah Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebelum melakukan lapor SPT Online, pastikan sudah mendaftarkan diri terlebih dahulu. Untuk mendaftarkan diri, Wajib Pajak harus mendapatkan EFIN dari kantor pajak, yang dapat dilakukan dengan datang langsung maupun online.
Cara Lapor SPT Online melalui Website DJP Online
Langsung saja, inilah cara lapor SPT Online dapat dilakukan langsung melalui website DJP Online, berdasarkan website resmi djponline.pajak.go.id.
ADVERTISEMENT
Wajib Pajak diwajibkan melapor SPT Pajak per tahun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Wajib Pajak juga wajib melaporkan data kepemilikan harta atas nama pribadi saat melaporkan SPT Online.
Begitulah cara lapor SPT Online yang dilakukan melalui website DJP Online. Apabila terdapat pertanyaan seputar perpajakan, Wajib Pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak di 1 500 200. (Fitri A)