Cara Lapor SPT Online melalui Website DJP Online

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara lapor SPT Online dapat dilakukan langsung melalui website DJP Online di bawah Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.
Sebelum melakukan lapor SPT Online, pastikan sudah mendaftarkan diri terlebih dahulu. Untuk mendaftarkan diri, Wajib Pajak harus mendapatkan EFIN dari kantor pajak, yang dapat dilakukan dengan datang langsung maupun online.
Cara Lapor SPT Online melalui Website DJP Online
Langsung saja, inilah cara lapor SPT Online dapat dilakukan langsung melalui website DJP Online, berdasarkan website resmi djponline.pajak.go.id.
Wajib Pajak masuk ke laman resmi DJP Online, djponline.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada Wajib Pajak baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
Di sini Wajib Pajak akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
Jika Wajib Pajak tidak memiliki hutang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
Lalu, Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
Baca juga: 6 Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi secara Online
Wajib Pajak diwajibkan melapor SPT Pajak per tahun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Wajib Pajak juga wajib melaporkan data kepemilikan harta atas nama pribadi saat melaporkan SPT Online.
Begitulah cara lapor SPT Online yang dilakukan melalui website DJP Online. Apabila terdapat pertanyaan seputar perpajakan, Wajib Pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak di 1 500 200. (Fitri A)
