Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara Online dan Mudah
13 Mei 2023 13:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tata cara lapor SPT tahunan ternyata tak hanya dapat dilakukan di kantor pajak, tapi juga bisa dilakukan secara online. Hal ini tentu lebih menghemat waktu dan biaya para wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) adalah dokumen resmi yang digunakan wajib pajak untuk memberikan pemberitahuan kepada otoritas pajak tentang jumlah penghasilan yang diperoleh dan pajak yang harus dibayar dalam suatu periode tertentu, seperti dalam satu tahun pajak.
Tata Cara Lapor SPT Pajak Tahunan via Online
Dikutip dari laman pajak.go.id, setiap wajib pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online harus memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Wajib Pajak harus melakukan permohonan e-FIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online.
Berikut ini cara lapor SPT pajak tahunan via online :
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya, cara lapor SPT pajak tahunan adalah proses pelaporan penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak dalam satu tahun. Proses ini meliputi pengisian formulir, perhitungan pajak, dan pembayaran pajak melalui bank atau lembaga keuangan.
Selain itu wajib pajak harus memastikan pelaporan dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan berlaku. Jika mengalami kendala dalam pengisian, silakan hubungi live chat di laman pajak.go.id atau call center 1500200. (nov)