Cara Masuk Perpustakaan Nasional dengan Bikin Kartu Anggota Dulu

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara masuk ke Perpustakaan Nasional (Perpusnas) yakni dengan membuat terlebih dahulu kartu keanggotaan perpustakaan. Kartu keanggotan digunakan sebagai kartu yang berlaku untuk meminjam koleksi Perpusnas.
Dalam membuat kartu keanggotaan, siapa saja dapat menjadi anggota Perpusnas. Mulai dari siswa (SD, SMP, SLTA), mahasiswa, umum. Bahkan Warga Negara Indonesia (WNI/WNA) yang berdomisili di dalam maupun luar negeri.
Cara Masuk Perpustakaan Nasional untuk Membuat Kartu Anggota
Cara masuk Perpustakaan Nasional atau Perpusnas dengan menggunakan kartu anggota. Oleh karenanya, pengunjung diwajibkan untuk membuat kartu keanggotaannya. Pembuatan kartu anggota dapat dilakukan sendiri ke Perpustakaan Nasional RI.
Berikut cara membuat kartu anggota Perpusnas yang dikutip dari website resmi keanggotaan.perpusnas.go.id.
Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan di ruang keanggotaan, lantai. 2 Perpustakaan Nasional RI Jalan Medan Merdeka Selatan No.11 Jakarta
Menunjukkan tanda pengenal asli dan masih berlaku untuk WNI berupa KTP, bila belum memiliki KTP bisa menggunakan KK. Sementara WNA menggunakan KITAS.
Mencantumkan nomor telepon dan alamat email yang dapat dihubungi.
Pengambilan foto anggota di tempat pendaftaran.
Pemrosesan kartu anggota dapat ditunggu (langsung jadi).
Pembuatan kartu anggota tidak dipungut biaya (gratis).
Baca juga: 7 Cara Mengatasi Malas Belajar dengan Ampuh
Bila telah menjadi anggota Perpusnas, ada pula tata tertib yang harus dipenuhi. Salah satunya kartu anggota harus dibawa setiap kali berkunjung ke Perpusnas. Kartu anggota juga tidak dapat dipinjamkan kepada orang lain.
Kartu anggota Perpusnas berlaku seumur hidup. Sehingga bila kartu hilang, penggantian kartu wajib menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian.
Kartu keanggotaan Perpusnas dapat digunakan pada sarana penelusuran (Kartu katalog maupun OPAC), sarana ruang baca (buku, majalah, surat kabar, AV dan koleksi langka), pemesanan koleksi sebanyak 3 (tiga) judul khusus untuk buka setiap kali permintaan.
Juga dapat digunakan untuk pembuatan reproduksi koleksi baik dalam bentuk foto kopi, rekaman, bentuk mikro maupun digital (untuk jasa ini dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku).
Dengan membuat kartu keanggotaan, pengunjung, dalam hal ini anggota perpustakaan, dapat menunjukkan kartu keanggotaan sebagai cara masuk Perpustakaan Nasional yang terletak di Jalan Medan Merdeka Selatan No.11. (Fitri A)
Frequently Asked Question Section
Siapa saja yang bisa membuat kartu keanggotaan Perpusnas?

Siapa saja yang bisa membuat kartu keanggotaan Perpusnas?
Dalam membuat kartu keanggotaan, siapa saja dapat menjadi anggota Perpusnas. Mulai dari siswa (SD, SMP, SLTA), mahasiswa, umum. Bahkan Warga Negara Indonesia (WNI/WNA) yang berdomisili di dalam maupun luar negeri juga bisa.
Untuk membuat kartu keanggotaan Perpusnas, harus bawa dokumen apa?

Untuk membuat kartu keanggotaan Perpusnas, harus bawa dokumen apa?
Wajib menunjukkan tanda pengenal asli dan masih berlaku untuk WNI berupa KTP, bila belum memiliki KTP bisa menggunakan KK. Sementara WNA menggunakan KITAS.
