Konten dari Pengguna

Cara Melaporkan Perbuatan Tidak Menyenangkan ke Polisi dan Syaratnya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Melaporkan Perbuatan Tidak Menyenangkan, Foto: Unsplash/King's Church International
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Melaporkan Perbuatan Tidak Menyenangkan, Foto: Unsplash/King's Church International

Cara melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ke polisi sangat gampang, asalkan tahu syarat yang dibutuhkan.

Perbuatan tidak menyenangkan merupakan suatu perbuatan yang disertai dengan beberapa ancaman baik ancaman secara fisik maupun secara verbal.

Cara Melaporkan Perbuatan Tidak Menyenangkan ke Polisi

Ilustrasi Cara Melaporkan Perbuatan Tidak Menyenangkan, Foto: Unsplash/Scott Graham

Inilah cara melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ke polisi beserta syaratnya, mengutip dari laman resmi mkri.id:

Cara pertama yaitu datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana.Sebelumnya, korban perlu tahu daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian sebagai berikut:

  • Daerah hukum kepolisian markas besar (MABES POLRI) untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  • Daerah hukum kepolisian daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;

  • Daerah hukum kepolisian resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;

  • Daerah hukum kepolisian sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.

Cara selanjutnya yaitu melapor baik secara tertulis, lisan maupun dengan media elektronik ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yaitu unsur pelaksana tugas pokok yang memimpin dan mengendalikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan masyarakat dan menyajikan informasi berkaitan dengan tugas kepolisian.

Kemudian atas laporan yang diterima oleh SPKT (penyidik/penyidik pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.

Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.

Setelah dibuat laporan polisi, penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor. Setelah itu, berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, dilakukan proses penyelidikan.

Jika peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana, maka berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, dilakukan proses penyidikan.

Syarat Penyidikan

Menurut Perkapolri 6/2019, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:

  • Setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”);

  • SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan;

  • Jika tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan surat perintah penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya;

  • Apabila penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada jaksa penuntut umum, penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP;

  • Sebelum melakukan penyidikan, penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan penyidik secara berjenjang.

Itulah cara melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ke polisi beserta syaratnya. Semoga bermnfaat. (Bay) Baca Juga: 5 Cara agar Aura Wajah Terpancar Menurut Ajaran Islam