Konten dari Pengguna

Cara Melaporkan SPT Tahunan beserta Syarat dan Ketentuannya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi Cara Melaporkan SPT Tahunan beserta Syarat dan Ketentuanny. Unsplash/Towfiqu B.
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi Cara Melaporkan SPT Tahunan beserta Syarat dan Ketentuanny. Unsplash/Towfiqu B.

Setiap tahun setiap warga Indonesia yang sudah mempunyai NPWP (nomor pokok wajib pajak) diwajibkan unuk melaporkan pajak, baik pajak pribadi maupun pajak perusahaan. Cara melaporkan SPT tahunan ini dapat dilakukan dengan mudah.

Dikutip buku Hindari Kesalahan Pajak: Rakyat Senang Jika Anda Patuhi susunan Liberti Pandiangan (2010), pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan meliputi pembayaran dan pelunasan pajak, penghasilan, harta dan kewajiban, serta pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi.

Syarat Melaporkan SPT Tahunan Pribadi

ilustrasi Cara Melaporkan SPT Tahunan beserta Syarat dan Ketentuanny. Unsplash/Volkan Olmes.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam cara melaporkan SPT tahunan. Syarat dokumen yang harus ada meliputi bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja.

Biasanya bukti pemotongan tersebut diberikan oleh HRD perusahaan. Kemudian, Wajib Pajak juga harus mempersiapkan EFIN jika ingin melakukan lapor pajak secara online.

Kemudian, Wajib Pajak juga wajib melampirkan laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak. Setelah itu barulah mengisi formulir SPT yang sesuai dengan profilnya meliputi formulir SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.

Cara Mendapatkan EFIN

Berdasarkan Peraturan DJP No. PER-06/PJ/2019, permohonan aktivasi EFIN hanya bisa dilakukan secara luring ke kantor pajak. Ketentuan tersebut berlaku sejak 27 Maret 2019. Inilah cara mendapatkan EFIN:

  • Wajib pajak harus datang ke kantor cabang secara mandiri atau melalui kuasa dari bendahara perusahaan.

  • Kunjungi situs https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-] efin.

  • Unduh dokumen formulir dalam format PDF yang tampil di website.

  • Cetak dan isi form meliputi identitas wajib pajak, email, dan ditandatangani.

  • Bawa dokumen berupa e-KTP (asli dan fotokopi) bagi WNI, KITAP/KITAS (asli dan fotokopi) bagi WNA, serta NPWP/SKT (asli dan fotokopi) ke kantor pajak.

Cara Melaporkan SPT Tahunan Online

ilustrasi Cara Melaporkan SPT Tahunan beserta Syarat dan Ketentuanny. Unsplash/Scott Graham.

Cara melaporkan SPT Tahunan online dapat dilakukan apabila WP telah mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor identitas EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. PER-03/PJ/2015, layanan pajak online atau e-filing merupakan sistem elektronik yang disediakan oleh DJP atau pihak lain yang ditunjuk DJP untuk melakukan transaksi elektronik, termasuk layanan SPT Pajak.

  • Akses laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id. Masuk dengan menekan tombol ‘Login’ di pojok kanan atas.

  • Ketikkan informasi akun menggunakan NIK/NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan.

  • Tekan kembali tombol ‘Login’.

  • Tekan menu ‘Lapor’, lalu klik ‘e-filing’ dan ‘Buat SPT’.

  • Pilih opsi formulir 1170, 1770 S, atau 1770 SS.

  • Isi form sesuai tahun pajak serta status untuk lapor SPT tahunan online.

  • Tekan tombol ‘Selanjutnya’. Wajib pajak akan diinstruksikan untuk mengisi informasi, mulai dari penghasilan final, harta hingga akhir tahun pajak, dan daftar utang.

  • Apabila wajib pajak tidak menunggak utang pajak dan/atau lainnya, maka status SPT menjadi nihil, lebih bayar, atau kurang bayar.

  • Isi kembali SPT tahunan sesuai status.

  • Cermati kembali isian data. Jika sudah benar semua, klik ‘Setuju’.

  • Kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor telepon aktif yang terdaftar atau ke email.

  • Ketikkan kode verifikasi pada kotak yang tersedia dan tekan ‘Kirim’.

  • Tanda terima elektronik SPT tahunan akan dikirimkan via email.

Itulah dia cara melaporkan SPT Tahunan beserta syarat dan ketentuannya. (lis)

Baca juga: Cara Perpanjangan SIM Online dengan Praktis

Frequently Asked Question Section

Apa yang dilaporkan di SPT Tahunan?

chevron-down

Pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan meliputi pembayaran dan pelunasan pajak, penghasilan, harta dan kewajiban, serta pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi.

Apa itu e-filing?

chevron-down

E-filing merupakan sistem elektronik yang disediakan oleh DJP atau pihak lain yang ditunjuk DJP untuk melakukan transaksi elektronik, termasuk layanan SPT Pajak.