Konten dari Pengguna

Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Cepat dan Mudah

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
16 April 2023 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Cepat dan Mudah. Foto: pexel.com.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Cepat dan Mudah. Foto: pexel.com.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara melihat pajak motor di STNK bisa kamu lakukan dengan cepat dan mudah. Baca terus artikel ini sampai selesai untuk memahami caranya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari bapenda.kalteng.go.id, pajak kendaraan bermotor sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UU Nomor 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pemungutannya dilakukan di Kantor Bersama Samsat.

Cara Melihat Pajak Motor di STNK

Ilustrasi Cara Melihat Pajak Motor di STNK. Foto: pexel.com.
Kamu bisa melihat pajak motor ini di satu sisi STNK. Di sana tertera tarif pajak kendaraan motor tersebut. Berikut adalah cara untuk melihat pajak motor di STNK dengan mudah:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Tarif yang akan dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor dengan didasarkan pada harga beli.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak sepeda motor yang dihitung dari nilai penjualan kendaraan. Tarifnya sebesar 1,5% dan akan terus menurun seiring dengan penyusutan nilai jual.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Tarif SWDKLLJ ini ditetapkan sesuai dengan peraturan yang dipergunakan untuk jaminan bagi semua pemilik kendaran bermotor.
ADVERTISEMENT

4. Biaya Administrasi

Biaya administrasi ini dibebankan pada pemilik baru.

5. Denda Pajak Kendaraan Terakhir

Denda pajak kendaraan. Denda ini akan berlaku jika telat membayar pajak motor tersebut.

Masa Pajak

Perlu kamu ketahui, pajak kendaraan bermotor ini memiliki masa pajak tertentu.
Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 2009, pajak kendaraan bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut, terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor dibayar sekaligus di muka.
Untuk pajak kendaraan bermotor yang karena keadaan kahar (force majeure), masa Pajaknya tidak sampai 12 dan dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui. Untuk kendaraan yang sudah terdaftar, bagian dari bulan yang melebihi 15 hari dihitung satu bulan penuh.
ADVERTISEMENT
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor paling sedikit 10%, termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Nah, itulah cara melihat pajak motor di STNK dengan mudah, serta informasi seputar masa pajak. Semoga bermanfaat.